1.Daerah adalah Daerah Kabupaten Buru;
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta perangkat daerah sebagai unsllr penyeienggara Pemerintahan Daerah;
3.Bupati adalah Bupati Buru;
4.Dewan Perwakilan Ralryat Daerah yang seianjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buru;
5.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Buru;
6.Dinas Tata Ruang, Kebersihan, Pertamanan dan Pemadam Kebakaran adalah Dinas Tata Ruang, Kebersihan, Pertamanan dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Buru;
7.Kantor Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Daerah yang disingkat KP3MD adalah Kantor Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Daerah Kabupaten Buru;
8.Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang perpajakan daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan;
9.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan daerah yang memuat ketentuan pidana;
10.Kas Daerah adalah Kas Daerah Kabupaten Buru; 1 1. Pemeriksaan Ala"r Pemadam Kebakaran adalah Pelayanan pemeriksaan dan/atau pengujian Alat Pemadam Kebakaran, Alat Penanggulangan Kebakaran, dan Alat Penyelamatan Jiwa oleh Peirrerintah Daerah terhadap Alat-alat Pemadam Kebakaran, Aiat Penanggulangan Kebakaran, dan Alat Penyelamatan Jiwa yang dimiliki dan/atau dipergunakan oleh masyarakat;
12.Retribusi Jasa Umum adaiah Retribusi atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan;
13.Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, yang selanjutnya disebut Retribusi adalah Retribusi yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan yang menerima Pemeriksaan Aiat Pemadam Kebakaran yang disediakan danf atau dikelola oleh Pemerintah Daerah;
14.Badan adalah sekumpulan orang danf atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas. Perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha miiik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pufl, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutLran, perkumpulan, yayasan, organisasi masa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
15.Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan danf atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan;
16.Alat Pemadam Kebakaran adalah Alat/Benda untuk memadamkan kebakaran;
17.Alarm Kebakaran adalah Suatu alat untuk memberitahukan isyarat terjadinya kebakaran 'uingkai awal yang rrrencakup alarm kebakaran manual dan f atau alarrn kebakar an otomatis ;
18.Alat Pencegah Kebakaran adalah Alat yang dapat memberikan isyarat atau tanda pada saat awal terjadi kebakaran;
19.Label adalah suatu tanda pengesahan dari Pemerintah Daerah yang dipasang pada alat pencegah dan Pemadam Kebakaran yang menunjukan bahwa alat tersebut dapat dipergunakan sesuai dengan fungsinya;
20.Kompleks/Kawasan adalah suatu Daerah tertentu yang dipergunakan untuk perumahan atau usaha dan fasilitas umum; 21.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut Peraturan Daerah diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi; 22.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan;
23.Surat Setoran Retribusi Daerah, yang dapat disingkat SSRD adalah surat yang oleh Wajib Retribusi digunakan untuk melakukan pembayaraT:r atau penyetoran Retribusi yang terutang ke Kas Daerah atau tempat pembayaran lain yang ditetapkan oleh Kepala Daerah;
24.Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah, yang selanjutnya dapat disingkat SPORD adalah surat yang dipergunakan oleh wajib retribusi uniuk melaporkan data obyek retribusi sebagai dasar penghitungan dan pembayaran retribusi yang terutang;
25.Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang dapat disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok reiribusi yang terutang;
26.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang dapat disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang;
27.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang dapat disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga danf atau denda;
28.Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap SKRD atau dokumen lain yang di persamakan, SKRDKBT, SKRDLB atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh wajib retribusi; 2g.Perneriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data danf atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan; 3O. Penyidikan tindak pidana dibidang retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya dapat disebut penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang deirgan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya;
31.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengelola data, keterangan, danf atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi danf atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.