DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru Nomor 3 Tahun 2016

Nomor
3
Tahun
2016
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
45

Ringkasan

Peraturan ini mengatur Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran yaitu retribusi yang dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan pemeriksaan dan/atau pengujian Alat Pemadam Kebakaran. Peraturan ini menetapkan struktur dan besarnya tarif retribusi, jangka waktu masa retribusi yaitu dalam jangka waktu 3 tahun, tata cara pembayaran; tata cara penagihan; tata cara mengajukan keberatan; pemberian keringanan, pengurangan, pembebasan retribusi, dan penghapusan sanksi administrasi; pengembalian kelebihan pembayaran; kadaluarsa penagihan, penghapusan piutang retribusi yang kadaluarsa; pemeriksaan atas pemberian dan pemanfaatan insentif; serta Penyidikan.

Isi peraturan

Teks45PDFHirarki

Memuat teks peraturan…