menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga; pengaturan tentang tatanan pembangunan tempat rekreasi dan Mengingat 1. Pasal 18 ayat {6} Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 46 Tahun L999 tentang Pembentukan Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat fl,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor L74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3S95) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 73, Tambahan lrmbaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 396U; Undang-Undaog Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OA3 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aZB6l; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang*Undang Nomor 10 Tahun 2OO4 tentang Pembentukan Peraturan Perundang -undangan {Lembaran Negara Republik Indonesia ?ahun 2AA4 Nomor 53, Tamtrahal lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
6.Undang*Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lemharan Negara Republik Indonesia Nomor aa00);
7.Undang-Undang Nomor 33 Tatrun 2AA4 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2AA4 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aa38|;
8.UndanpUndang Nomor 10 Tahun 2AAg kntang Kepariwisataan (kmbaran Negara Republik Indonesia 2. 3. 4. 5. Tahun 2009 Nomor 11, Tambahsfl kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4g60l;
9.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OAg tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2AOg Nomor 130, Tambahan Lemtraran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun ZOLI Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 523a|;
11.Undang Undang Nomor 23 Tahun 2AL4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL4 Nomor 244., Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 558?), sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2A11 tentang Rencana Induk Kepariwisataan Nasional Tahun 2010 - 2AZS {kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor t25, Tambahan Iembaral Negara Republik Indonesia Nomor 52621;
13.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a578);
14.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2OAo tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2AA6 tentang Pedoman Pengelolaaa Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2OIl Nomor 310);
15.Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kriteria Pemanfaatn Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang Usaha Kawasan Pariwisata; Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BURU dan BUPATI BURU Menetapkan MEMUTUSKAN : : PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA.