Perusahaan Perkebunan yang telah memiliki IUP-B, IUP-P, IUP atau Izin usaha produksi benih tanaman sesuai peraturan ini wajib:
a.memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran dan sistem pengendalian organisme pengganggu tanaman;
b.menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari;
c.menerapkan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, atau Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan sesuai peraturan perundangundangan; 9 Pasal …
d.menyampaikan peta digital lokasi IUP-B atau IUP skala 1:100.000 atau 1:50.000 (cetak peta dan file elektronik) disertai dengan koordinat yang lengkap sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepada direktorat jenderal yang membidangi perkebunan dan Badan Informasi Geospasial.