2 Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan : 1) 2) 3) 4 5) 6) 7) 8) 9) 10) 11) 12) 13) Daerah adalah Kabupaten Buru: Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonomi: Bupati adalah Bupati Buru: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan daerah: Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Buru, Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disebut BAPPEDA adalah Perangkat Daerah yang melaksanakan tugas dan mengkoordinasikan penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanakan rencana pembangunan daerah: Kepala Bappeda adalah Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Buru, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak dilantik sampai dengan berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati, Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Buru yang selanjutnya disebut RKPD Kabupaten Buru adalah Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Buru untuk Jangka Waktu 1 (satu) Tahun, Rencana Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renja PD adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun: Kebijakan Umum APBD yang selanjutnya disebut KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun: Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disebut PPAS adalah rancangan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada Perangkat Daerah untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran Perangkat Daerah sebelum disepakati dengan DPRD: 1 3 14) 15) 16) 1) 2) 3)
(1)Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah: Program adalah penjabaran kebijakan Perangkat Daerah dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan tugas dan fungsi. Kegiatan Perangkat Daerah adalah serangkaian aktifitas pembangunan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah untuk menghasilkan keluaran (output) dalam rangka mencapai hasil (outcome) siatu program.