menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Buru tentang tentang Fengangkatan dan Pernberhentian Kepala Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan peraturan Daerah tentang Pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa. Pasal 18 Ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945; Undang-Undang Nomor 46 Tahun lggg tentang Pembentukan Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 19gg Nomor 774, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3895) sebagaimana telah diubah dengan Undang- b. 3. Undang Nomor 6 Tahun 2000 tentang perubahan Atas Undang*Undang Nomor 46 Tahun lggg tentang Pembentukan Provinsi Maluku Utara Kabupaten Buru dan Kabupaten L.l4.aluku Ter+ggara Elarat {Ler.rbaran Negara Tahun 2000 Nomor 2J Tambahan Lembaran Negara Nomor 3961); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2AO4 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2AA4 Nomor 126, Tambahan Lembaran N.egara Republik Indonesia Nor,nor a<t3.8); Undang-Undang Nomor L2 Tahun 2}ll tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL1 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 523a\ Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2Ol4 tentang Desa (Lembaran N.egara Ropublik Indonesia ?ahun ZA14 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 5a95); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Al4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL4 Nomor 244, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2AL4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20i5 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015); Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2A14 tentang Peraturan Felaksanaan Und,ang-Undang Nomor 6 Tahun 2AA tentang Desa {Lembaran Negara Republik Indonesia ?ahun 2Ol4 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor O Tahun 2Ol4 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 57171; Peraturan Menteri Daiam Negeri Nomor 8O Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2O1S Nomor 20361; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun zOtG Nomor 4) sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun TALT Nomor 12221; Peraturan Menteri Daiam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa {Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2OL6 Nomor 5); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Keda Pemerintah Desa {Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2A16 Nomor 6); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa {Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BURU dan BUPATI BURU 3. 4. 5. 6. MEMUTUSKAN : MenetapKan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA.