menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Pasal 5 ayat
(3)Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 04 Tahun 2OlL tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat I Mengingat 2. 3. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 174, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3895) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat (Lembaran Negara Repubtik Indonesia Tahun 2000 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 39611; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OA4 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OA4 Nomor t26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aa38l; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO9 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah {Lembaran Negara Republik Ind.onesia Tahun 2OAg Nomor 130' Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); Undang-Undang Nomor t2 Tahun 20tl tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OlL Nomor32,TambahanLembaranNegaraRepublik Indonesia Nomor 523a1;
6.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun2Ol4Nomor244,Tambahan LembaranNegaraRepubliklndonesiaNomorS5ST} sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor23Tahun2ol4tentangPemerintahan Daerah{I'embaranNegaraRepubliklndonesia Tahun2}t'Nomor58,TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 56791; 4. 5. 7. 8. 9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL6 Nomor 1 1a); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2Al5 Nomor 2036\; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 04 Tahun 2A11 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Lembaran Daerah Kabupaten Buru Tahun 2OlL Nomor 04); Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 188.34-gL46 Tahun 2016 tentang Pembatalan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomoro4Tahun2oL|tentangPajakMineralBukan Logam dan Batuan; Persetujuan Bersama RAKYAT DAERAH KABUPATEN BURU dan 10. Dengan DEWAN PERWAKILAN Menetapkan BUPATI BURU, MEMUTUSKAN: :PERATURANDAERAHTENTANGPENCABUTAN PASALSAYAT(3)PERATURANDAERAHKABUPATEN BURUNoMoR03TAHUN2oIITENTANGPAJAK MINERAL, BUKAN LOGAM DAN BATUAN. Pasal I Ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor O4 Tahun 2oll tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Lembaran Daerah Kabupaten Buru Tahun 2O11 Nomor O4), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal II peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan' Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Buru. Ditetapkan di Namlea pada tanggal 17 Novembet 2Ot7 BURU,V RA LY IBRAHIM UMASUGI Diundangkan di Namlea pada tanggal 17 Novembet 2Ol7 I I *u^o"toRIS DAERAH KABU'ATEN BURU, F /oN\r 1 / AHMAD ASSAGAF LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BURU TAHUN 2OL7 NOMOR 08 NOREG PERATURAN {tt2l L7 l2atn. DAERAH KABUPATEN BURU, PROVINSI MALUKU : ,