menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Buru tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 03 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Buru. Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 174, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3895) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Menimbang Dipindai dengan CamScanner Indonesia Tahun 2000 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3961),
2.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438):.
3.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), 4, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494),
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679),
6.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114), Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BURU Menetapkan dan BUPATI BURU MEMUTUSKAN : PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BURU NOMOR 03 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PENGURUS KORPRI BURU. Dipindai dengan CamScanner t PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BURU NOMOR 8 TAHUN 2022 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BURU NOMOR 03 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PENGURUS KORPRI BURU I. UMUM. Sehubungan dengan kelembagaan Sekretariat KORPRI sudah tidak diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka Sekretariat KORPRI berada pada urusan yang membidangi Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan. Bahwa Peraturan Daerah Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 03 Tahun 2010 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korpri Buru tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan pemerintahan daerah sehingga perlu di cabut II. Pasal Demi Pasal.