menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Produk Hukum di Desa. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun t945; Undang-Undang Nomor 2A Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 22 Tahur' L957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku (Lembaran Negara Republik b. C. 3. Indonesia Tahun 1958 Nomor Tg, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1617); Undang-Undang Nomor 46 Tahun lggg tentang Pembentukan Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun lggg Nomor 174, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3895) sebagaimana telah diubah dengan Undang*Undang Nomor 06 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 46 Tahun L999 tentang Pembentukan provinsi Maluku Utara Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20OO Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3961); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2AO4 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2AA+ Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aa38); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 523ab Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2Ol4 tentang Desa {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2A14 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5a95); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OL4 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2A14 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara Republik 4. 5. 6. 7. Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BURU dan BUPATI BURU MEMUTUSKAN : PERATURAN DAERAH TENTANG PRODUK HUKUM DI DESA. Indonesia Tahun 2015 Nomor sB, Tambahan Lembaran Negara Repubrik Indonesia Nomor s6T9);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang_Undang Nomor 6 Tahun 2a14 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 9014 Nomor lZB, Tambahan tembaran Negara Republik Indonesia Nomor ssgg) sebagaimana telah diubah dengan peraturan Pemerintah Nomor 4z rahun 2015 tentang perubahan Atas Peraturan pemerintah Nomor 43 Tahun 2aL4 tentang Peraturan pelaksanaan Undang_Undang Nomor 6 Tahun 2aL4 tentang Desa {l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomorl57, Tambahan Lernbaran Negara Republik indonesia Nomor 57171;
9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 tahun 2or4 tentang Pedoman teknis peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun ZOl4 Nomor 2A9\;
10.Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 17 Tahun 2arc tentang Pembentukan dan susunan perangkat Daerah Kabupaten Buru (Lembaran Daerah Kabupaten Buru Tahun 2016 Nomor 1Z); Menetapkan PEMBENTUKAN