1.Ketentuan Pasal l Angka 2 dan Angka 7 diubah, dan ditarnbahkan 4 angka baru yakni Anglm 24, Angks 25, Angka 26, dan Angka 27, sehingga Pasal I berbunyi sebagai berikut: Beberapa ketentuan da1am Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2010 Nomor 9), diubah sebagai berikut: PASALl
9.Retribusi perizman tertentu adalah retribusi atas kegiatan tertentu Pemerintah Daerah da.lam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, penggunaan sumber <lava alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas · tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga. kelestarian lingk:ungan.
10.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi. •
11.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan izio tempat ueaha,
12.Pemerikeaan udalnh serangkeien kegiatan untuk mencari, mengu.mpulkao dan meltlah data dan atau keterangan lainnya dalam ran a pengawasan kebutuhan pemenuhan kewoji no retribusi berdasarkan peraruran perundang-undangan retribusi daerab. · ·
13.Kas Daerah adalab kas daerah Kabupaten Buton.
14.Wajib Retribusi adalab orang pribadi atau badan hukum yang mcnurut Pcraturan Perundang- undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi Daerah.
15.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang mcrupakan batas waktu ~ wajib rctribusi untuk memanfaatkanjasa dan perizman tertentu dari Pemerintah Daerah.
16.Surat Pendaftaran Obyek Retribus.i daerab yang selanjutnya dieingkat SPdORD adalah surat yang digunakan oleh Wajib Retribusi sebagai dasar penghitungan dan pembayaran retribusi yang terutang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
17.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terhutang,
18.Surat Keterangan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SDKRDLB adalab surat keputusan yan~ menentukan jumlah kelebihan pembayaran retnbusi karena jumlah kredit retribusi Iebih besar daripada retribusi terhutang atau tidak sebarusnya terhutang,
19.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang Kurang Bayar Tambahan yang selaniutnya disingkat SKRDKBT adalah Surat Keeutusan yang menentu.k:an tambahan atas jumlab retnbusi yang telah ditetapkan.
20.Surat Tagihan Retribusl Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga atau denda.
21.Surat Keput.usan Keberatan adalah suraL keputusan atas keberatan terhadap SK.RD. SKRDLB atau terhadap pemotongan atau pungutan oleh pihak ketiga ya.ug diajukan oleb Wajib Retribusi.
22.Pemeriksaan adalah serangkaian untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan/ atau ketcrangan Iainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerab retribusf dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan Perpajakan Daerah dan Retribusi l.>aerah.
23.Penyidikan tindak pidana Perpajakan Daerah dan Retribusi Daerah adclah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik pegawai Negeri Sipil selanjutnya disebut penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi Daerah yang terjacli serta menemukan tersangkanya
24.Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/ atau badan usaha perorangan yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp~ 50.000.000,00 (lima pulub juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tell,!fl~t usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan p · g banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juts. rupiah).
25.Usaha Kecil adalah ueaha ckonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang vcrusahaan yang dirniliki, dikuasai, at.au menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Uschn Besar yang memiliki kekayaan bcreih lcbih dari Rp. 50.000.000,00 [Iirna puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratue jute rupiah) tidak tcrmasu.k tanah dan bangunan tempat usaha at.au memiliki hasil penjualan tahunan Jebih dari Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sarnpai dengan paling banyak Rp. 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
26.Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri ecndiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaba yang bu.kan merupakan anak ~rusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dlkuasai, atau menjadi bazian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kckayaan bersih lebih dari Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk ta.nab dan ba.ngunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp. 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).
27.Usaha Besar adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan beraih ata.u hasil penjualan tahunan lebih besar dari Usaha Menengah, yang meliputi usaha nasional milik negara atau swasta, usaha patungan, dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia. No -Jcnis Usaha Indcks
1.Usaha Pertambangan Umum 5,00
2.Usaha Pertambangan Mineral 3,00 Bukan Logam dan Batuan I
3.Industri, Pabrik, Gudang I 4,00 Pendinginan Ikan dan Gudang Hasil Bumi
4.Penyimpanan Gudang/Tempat 6,00 Bahan Kimia/Bahan Peledak
5.Usaha SPBU, APMS, A3~ 4,50 Bahan Bakar, SPDN seJerusnya
6.Gudang Sembako, Bahan 2,50 Bangunan dan sejenisnya
7.Usaha Pariwisata di Lokasi 2,00 Wieata
8.Warung Makan dan Restoran 2,50 Dalum Bangunan Teto.p
9.Pertokoan Kecil 1,00
10.Pertokoan Sedang 1,50
11.Pertokoan Besar 2,00
12.Tempat Pelayanan Kesehatan 1,50 dan Pusat Kebugaran yang diselenggaran oleh Swasta