1.Daerah adalah Kabupaten Buton meliputi seluruh kecarnatan dan dcsa/kelura.han.
2.Pemerintahan Daerah ada.Iah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas luasnya dalarn sistern dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebegalmana dimaksud dalarn Undang UndS11g Dasar Negara Republik Indonesia iahun 1945.
3.Pemerintah Daere.h adale.h Bupati scbagai unsur penyelengga.ra Pernerintahan Dacrah yang rncmimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan dacrah olOnom.
4.Dewan Pcrwakilan Rakyat Dacrah, yang aclanjutnya dialngkat OPRD adalah lcmbaga pcrwakilan rakyaL dacrah Kabupatcn Buton yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Bupati adalah Bupati Buton.
6.Perangk.al Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRDdalam penyelenggaraan Urusan Pernerintahan ya_ng menjadi kewenangan Daerah.
7.Kecamatan adalah bagian wilayah dari daerah Kabupaten Buton yang dipimpin oleh Camat.
8.Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebcu dengan nama Lain, selanjutnya disebut Desa adalab kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang betwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pernerintahan, kepentingaa masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, danr atau hak tradisional yang d.iakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berada dalarn wilayah kerja kecamatan.
9.Kelurahan adalah wilayab kerja lurah sebagai perangkat daerah dalam wilayah kerja Kecamatan.
10.Kebudayaan adalah keseluruhan gagasan, perilaku, dan basil karya manusia dan/atau kelompok manusia baik beraifat fisik maupun nonfisik yang diperoleh melalui proses belajar dan adaptasi terhadap lingkungannya.
11.Kebudayaan daerah adalah kebudayaan daerah Kabupaten Buton yang hidup di dalam rnasyarakat Buton di desa/kclurahan dalam kecamaran di seluruh wilayah Kabupaten Buton berdasark:an asal usulnya rnerupakan BABI KETENTUAN UMUM bagian integral dari kcbudayaan nasional yang berwawasan Bhineka Tungal lka,
12.Pelestarian adalah upaya perlindungan, pengembangan, dan pernanfaatan kebudayaan yang dinamis.
13.Perlindungan adalah upaya pencegahan dan penanggulangan yang dapat menimbulkan kerusakan, kerugian, atau kepunahan kebudayaan berupa gagasan, perilaku dan karya budaya termasuk harkat dan martabat serta hak budaya yang diakibatkan oleh perbuatan manusia ataupun proses alam.
14.Pengembangan adalah upaya dalam berkarya, yang memungkinkan terjadinya penycmpumaan gagasan, perilaku, dan karya budaya berupa perubahan, penambahan atau penggantian sesuai tata dan norm.a yang bcrlaku pada komunitas pemiliknya tanpa mengorbankan kcasliannnya.
15.Pemanfaatan adalah upaya penggunaan karya budaya untuk kepcntingan pcndidikan, agama, sosial, ckonomi, ilmu pengetahuan, teknologi dan kebudayaan iru sendiri.
16.Pembinaan dan pengawasan umum adalah upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewc:nangannya untuk mewujudkan lercapainya pelestarian kebudayaan yang dilaksanakan di daerah.
17.Pelestarian kebudayaan daerah adalah upaya perlindungan, pengcmbangan, pemamfaatan, pembinaan dan pcngawasan kcbudayaan dacrah sebagai sarana pemersaru rnasyarakat Buton dan pcngikat persatuao kesatuan bangsa Indonesia dalarn wawasan Bhincka TunggaJ lka.
18.Jatidiri Bangsa adalah kamkter budaya dan karakter sosial yang menjadi ciri pengcnal bangsa tertentu,
19.Iventarisasi edaJah upoya untuk mencatat ioformasi dan menyimpannnya kc dalam buku catatan, katalog, database atau scjcoisoya.
20.Pendokumentasian adalah upaya menghimpun, mengolah, dan rnenata informasi kebudayean dalam bentuk rekarnan berupa tulisan, gambar, foto, film suara atau gabungan unsur unsur ini (multiclimensi).
21.Penyelarnatan adalah upaya darurat atau terencana untuk melindungi karya budaya yang d.imiliki individu, kelompok, atau suku bangsa dari ancaman kerusakan, kehilangan dan kemusnaban.
22.Penggalian adalah upaya mengungkap, mcmilah, dan mengkaji data, dan/atau informasi kebudayaan.
23.Penelitian adalah roelakukao kajian terhadap aspckaspek kebudayaan secara ilmiah oleh para perieliti bersertifikat atau unsur perguruan tinggi menggunakan metode yang dapat dipertanggungjawabkan.
24.Ekskavasi adalah kegiatan penelitian menggunakan metode pembedahan tanah untuk mencmukan bukti kehidupan masa lalu.
25.Pihak Asing adalah lcmbaga milik bangsa asing atau perorangan bukan warga ncgara Indonesia.
26.Pengayaan adalah upaya untuk meningkatkan peran dan pemahaman kebudayaan rnelalui proses eksprementasi, modifikasi, clan adaptasi yang kreatif tanpa mengorbankan keasliannnya,
27.Penyejian adalah upaya penyarnpaian informasi lansung kepada masyarakat unruk mendorong tercipt.anya apresiasi terhadap kebudayaan.
28.Rcvitalisasi adalah upaya meningkatkan peran dan rungsi unsurunsur budaya lama yang masih hidup di masyarakat dalam konteks barn dengan tetap mcmpertahankan keasliannnya.
29.Transliterasi adalah pengalihan bahasa dari bahasa asli menjadi bahasa lain yang lebih urnurn dirnengerti masyareket.
30.Alih Aksara adalah penulisan naskah dari huruf aslinya menggunakan huruf yang lebih umum d.imengerti masyarakat.
31.Pencatatan adalah kegiatan perekaman data secant tcrtulis (eeks).
32.Inventarlsasl adalah kegiatan pencacatan keseluruhan unsur kcbudayaan yang ada di suatu wilayah, baik yang dimiliki olch masyaeakat maupun yang sud.ah tercatat sebagai milik negara, bersifat fisik maupun nonfisik.
33.Registrasi adalah kcgiaran pcncatatan objck objck kebudayaan tertentu yang sudah tercatat sebagi rnilik negara, baik fisik rnaupun nonfisik.
34.Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah pernyataan atau kegiatan sebagai ekspresi ikatan hubungan pribadi seseorang ataupun kelompok kepada Toban Yang Maha Esa berdasarkan keyakinan yang diwujudkan dengan perilaku ketaqwaan, peribadatan, dan pengalaman budi luhur yang sumbcr ajarannya berasal dari kearifan lokal bangaa Indonesia.
35.Organieasi kebudayaan dan/atau forum kornunikasi kebudayaan adalah organisasi legal non pernerintah bervisi kebangsaan dengan rujuan melakukan pelestarian kebudayaan yang didirikan oleh warga Negara Indonesia dan secara sukarela serta telah terdaftar di pemeriotah dacrah sctempat, dan bukan merupakan afiliasi sayap organisasi sayap partai.
36.Lembaga adat adalah organisasi kemasyarakatan yang karena kesejara han atau asal usulnya untuk melakukan .kegiatan pelestarian serta pengembangan adat budaya yang dibentuk pada rnasa Pemerintahan Kesultanao Bucon.
37.Rencana lnduk Pelestarian Kebudayaan adalah rencana umum perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan