8.Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat Sekretariat DPRD adalah Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton.
9.Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat Sekretaris DPRD adalah Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton.
10.Inspektorat adalah lnspektorat Kabupaten Buton.
11.Dinas Daerah adalah Dinas Daerah K.abupaten Buton.
12.Badan Daerah adalah Badan Daerah Kabupaten Buton.
13.Unit Pelaksana Teknis Dinas, adalah unsur pelaksana teknis Dinas yang melak:sanakan kegiatan teknis operasional dan/ atau kegiatan teknis penunjang tertentu.
14.Unit Pelaksana Teknis Badan, adalah unsur pelaksana teknis Badan untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu. transmigrasi;
11.Dinas Pertanian Kabupaten Buton, Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian;
12.Dinas Perindustrian Kabupaten Buton, Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian;
13.Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buton, Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
14.Dinas Kepemudaan dan Olah Raga Kabupaten Buton, Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olah raga;
15.Dinas Sosial Kabupaten Buton, Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial;
16.Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Buton, Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
17.Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buton, Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hid up;
18.Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Buton, Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika dan Urusan Pemerintahan Bidang Persandian dan Statistik;
19.Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Buton, Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan; Tipe B, bidang
5.Dinas Pendidikan Kabupaten Buton, Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan;
6.Dinas Kesehatan Kabupaten Buton, Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan;
7.Dinas Perhubungan Kabupaten Buton, Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan;
8.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Buton, Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
9.Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Buton, Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah;
10.Dinas Transmigrasi Kabupaten Buton, menyelenggarakan urusan pemerintahan . . .