1.Daerah adalah Kabupaten Buton.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. BABI KETENTUANUMUM PERATURANDAERAHTENTANGKERJASAMADAERAH.Menetapkan MEMUTUSKAN: BUPATIBUTON dan DEWAN PERWAKILANRAKYATDAERAHKABUPATENBUTON Dengan Persetujuan Bersama
16.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Kerjasama Daerah;
17.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Kerjasama Antar Daerah;
18.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2009 tentang Pedoman Kerjasama Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah dengan Organisasi Kemasyarakatan dan Lembaga Nirlaba Lainnya Dalam Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2013 ten tang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2009 tentang Pedoman Kerjasama Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah dengan Organisasi Kemasarakatan dan Lembaga Nirlaba Lainnya Dalam Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri;
19.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2012 tentang Pedoman Kerjasama Pemerintah Daerah dengan Badan Swasta Asing; ..»
3.Pemerintah Daerah adalah B · upati sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerint:ahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Buton.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRDadalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton yang merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD adalah unsur pembantu Bupati dan DPRDdalarn penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
7.Kerjasarna Daerah adalah kerjasama antara daerah dengan daerah lain dan/atau antara daerah dengan Pihak Ketiga, dan/atau antara daerah dengan lembaga atau pemerint:ah daerah di luar negeri, yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban.
8.Pihak Ketiga adalah pihak swasta, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga nonpemerintah lainnya.
9.Lembaga atau Pemerintah Daerah diluar Negeri adalah Lembaga atau pemerintah daerah yang menjadi bagian dari Negara lain, sesuai ketentuan perundang-undangan.
10.Kerjasarna adalah kesepakatan antara dua pihak atau lebih dalam bentuk tertulis, dituangkan dalam naskah kesepahaman dan perjanjian kerjasama yang menimbulkan hak dan kewajiban.
11.Kerjasarna Wajib adalah kerjasama antar daerah yang berbatasan untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan, yang memiliki ekstemalitas lintas daerah dan penyediaan layanan publik yang lebih efisien jika dikelola bersama.
12.Kerjasarna Sukarela adalah kerjasama antar-daerah yang berbatasan atau tidak berbatasan untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah namun dipandang lebih efektif dan efisien jika dilaksanakan dengan kerjasama.
13.Sekretariat Kerjasarna adalah suatu lembaga nonsruktural yang dibentuk untuk memfasilitasi perangkat daerah dalam melaksanakan kegiatan kerjasama wajib antar daerah yang berbatasan.
14.Mitra Kerjasama adalah daerah lain, pihak ketiga, lembaga atau pemerintah daerah di luar negeri yang ditetapkan sebagai mitra setelah melalui proses yang diatur dalam peraturan daerah ini. ' Kerjasama Daerah dilakukan dengan prinsip: