Nilai keseluruhan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kabupaten Buton pada PDAM Kabupaten Buton sampai dengan Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp. 19.816.276.456, (Sembilan Belas Miliar Delapan Ratus Enam Belas Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Empat Ratus Lima Puluh Enam Rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
a.Uang, sebesar Rp. 1.000.000.000, (Satu Millar Rupiah); dan
b.Aset/Barang, senilai Rp. 18.816.276.456, (Delapan Belas Millar Delapan Ratus Enam Belas Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Empat Ratus Lima Puluh Enam Rupiah).
(3)Pemerintah Daerah menganggarkan pendapatan hibah non kas dalam APBD Tahun Anggaran 2016 berdasarkan penyertaan modal dalam bentuk Non Kas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)huruf b.
(4)Dalam hal Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016 telah ditetapkan, realisasi penerimaan dan pengeluaran hibah non kas dalam APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dicantumkan dalam LRAdan dokumen lainnya.
(5)Pelaksanaan penyertaan modal pada PDAM Kabupaten Buton sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati. SAMSUUMARABDUL SAMIUN BUTJ/:TI BUTON, 1------------ Ditetapkan di Pas a r w aj o pada tanggal 26 September 2016