Menetapkan MEMUTUSKAN: BUPATI BUTON dan Dengan Persetujuan Bereama DEWAN PERWAKILAN RAKYATDAERAH KABUPATEN BUTON
8.Retribusi Dacrah, yang selanjutnya disebut Retribusi adalah Pungut.An Daerab scbagai pembayaran alas jasa atau pemberian izin tertentu yang khuaus disediakan dan/atau diberkan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Sadan.
9.Menera adalah hal menandai dengan tanda tera sah arau tanda tera batal yang berlaku, atau memberikan keterangan-keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, dilakukan olch pegawai- pegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yo.ng dijalankan atas alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang bclwn dipakai.
10.Tera ulang adalah h11I menandai berkala dengan tanda- tanda tera ssh atau tern bataJ ylillg berla.ku atau memberikan keterangan-keterangan tertu.lis yang bcrtanda tera. sab atau tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai-pegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengnjian yang dijalan.kan atas alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang tclah ditera,
11.Pengujian adalsh lceseluruho.n tindakan yang d.ilakukan oleh Pegawai Berhak untuk membandinglcan alat ukur dengan standar untuk satuan ukuran sesuai guna mcnetapkan sifat ukumya (sifat metrologis) atau menentukan beearun atau kesalahan pengukuran.
12.Sifat ukur adalah kondisi penunjukan alat ukur sesuai atau tidak sesuai dengan ketentuan teknis yang berlaku.
13.Jangka waktu tera ulong adalah jangka waktu dari tahun saat alat ukur, takar, timbang dan perlengke.pannya ditera atau ditera ulang sampai dengan tahun saat alar-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya tersebut ditera ulang lcembali.
14.Alat ukur, takar, timbang <I.an pedengkapannya, yang selanjutnya disingkat UITP adalah alat yang diperuntukkan at.au dipakai bagi pengukuran kuantitas dan atau kualitas, kuantitas atau penakaran, ma- atau peni.tnbangan, dan alat yang diperuntukkan atau dipakai sebagai pelengkap atau Lambahan pada alat-alat ukur, takar atau timbang, yang menentukan hasil pengukuran, penakaran atau penimbangan, termasuk bagian dari alat ukur, yang menunjukkan basil pengukuran.
15.Barang Dalam Keadaan Terbungkus, yang selanjutnya disingkar BDKT adalah bara.ng atau komoditas tertentu yang dimasukan dalarn kemasan tertutup, dan untuk mempergunakannya harus merusak kcmasan atau segel kemasan yang kuantitasnya telah ditentukan dan dinyatakan pada label sebelum diedarkan, dijual, ditawarkan, atau dipamerkan.
16.Menjus\ir adalah mencocokkan atau melakukan perbaikan rinsan dengan tujua.n agar alat yang dicocokkan atau diperbailci itu mernenuhi persyaratan tera a.tau tera ulang. \
17.Jasa adalah kegiatan Pernerintah Daerah berupa usaha dan pelavanan yang menyebobkan barang, fasilitas, atau keroanfaatan lainnya yang dapa.t dinikmati olch pribadi atau Badan. HS. Jasa umum adalah jasa yang disediakan arau diberikan oleh Pernerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinik:mati orang pribadi atau Badan.
19.Wajib Rerribusi adaloh orang pribadi atau Sadan yang menurut peraturan pentndang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, terrnasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
20.Masa retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk mernanfaatkan jasa clan perizinao tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
21.Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telab dilakukan dengan menggunakan forrnulir atau telah dilakulum dengan cara lain ke Kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
22.Surat K.etetapan Rctribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetope.n retribusi yang menentukan besamya jurnlah pokok retribusi yang terutang,
23.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melaku.kan tagjhan retribusi dan / atau sanksi adminiatratif berupa bunga dan/ a tau denda.
24.Pemerikooan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengola data, keterangan, dan/ atau bukti yang dilaksanakan secara obyektif dan professional berdasarkan suatu standar pemeriksaao untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah dan/atau untuk tujuan lain dnlam rangka mela.ksanakan ketentuan peraturan perundang-unrfangan perpaja.lcan daerah dan retribusi daerah.
25.Penyidikan tindak pidana dibidang retrbusi daerah ado.lah serangkaian tndakan yang dilakukao oleh penyidik untuk mencari serta meogumpulkan bukti yang dengan bukti itu rnembuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menentukan tersangkanya,
26.Kas daerah adalah KAsDaerah Kabupatcn Buton. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan frekuensi pelayanan, jenis alat UTTP, dan jenis BDKT yang dijadikan dasar alokasi beban biaya yang dipikul Pemerintah Daerah untuk penyelenggaraan jasa tem/tera ulang.