menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupateu Buton Tal1wi 2017-2022;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat ll di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 7'1, Tambuhan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822); BUPATI BUTON, DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA TENT ANG RENCANA PEMBANGUNA.l'fJANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATENBUTON TAHUN 201 7-2022 PERATURAN DAERAH KABUPATEN BUTON NOMOR 1 TAHON 2018 BUPATI '.BUTON PROVJNSISULAWESITEHGGARA Mengingat • Meni.rnbang Mcnctapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN ,JAN(H{A MRNENGAH DAERAH KABUPATEN BUTON TAHUN 2017- 2022. MEMUTUSKAN: Uengan Persetujuan Bersarna DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BUTON Dan BUPATI BUTOR
7.Perar'uran Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tenta.ng Rcncana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019 [l-embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 3);
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor Rn Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rcncana Pembaugunan Jangka Panjang Dae.rah dan Rencana Pembangunan Jangka Meriegah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pernerintah naeran (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
3.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesla Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia N ornor 44 21 );
4.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturrm Pcrundang-uni.langan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
o.Undang-Undang Nomor 23 Tohun 2014 tentang Pernerintahan Daerah [Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nornor 244, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagairnana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Talrun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tcntang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pcmbangunan Daerah [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
d.efektif;
e.akuntabel; c, efisien;
a.transparan; b, responsiI;
(1).RPJMD dirurnuskan secara: BABil PRINSIP DAN TUJUAN