Calon anggota unsur pengarah dari masyarakat profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b, hams memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.Warga Negara Indonesia;
b.sehatjasmani dan rohani;
c.berkelakuan baik;
d.berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 60 [enam puluh) tahun;
(2)Anggota Unsur Pengarah yang berasal dari unsur instansi/!cmbaga Pcmcrintah di daerah dan/atau lcrnbaga/instansi pcmerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalnh pimpinan instansi/Jembaga Pemerintah di daerah dan/atau lembaga/instansi pemerintah daerah.
(3)Pcnctapan anggota Unsur Pcngarah dari unaur- instansi/lembaga Pcmcrintah di dacrah dan/atau ]ernbaga/instansi pemerintah daerah dilakukan eesuai dengan mekanisme dan peraturan perundangan yang berlaku.