1.Daerah adalah Daerah Kabupaten Buton.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Buton.
4.Rumah Potong Hewan adalah sebuah bangunan dengan desain dan konstruksi khusus yang memenuhi persyaratan teknis dan hygiene yang disediakan oleh Pemerintah Daerah sebagai tempat pemotongan hewan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi daging bagi masyarakat.
5.Hewan adalah setiap satwa terutama yang hidup baik yang dipelihara/ternak maupun hidup liar.
6.Ternak adalah hewan pelihara yang lazim dimanfaatkan sebagai sumber pangan, sandang dan pupuk meliputi sapi, kerbau, kuda, domba, kambing, jenis unggas dan ikan.
7.Daging adalah seluruh bagian dari hewan yang dipotong/disembelih kecuali kulit, tanduk, kuku dan tulang dengan tidak mengalami proses pengawetan.
8.Pemotongan Hewan adalah kegiatan pemotongan hewan untuk menghasilkan daging baik untuk dimanfaatkan atau diperdagangkan termasuk pelayanan kesehatan hewan.
9.Pelayanan Kesehatan Hewan adalah penanganan kesehatan Ternak di Rumah Pemotongan Hewan sebelum dan sesudah dipotong.
10.Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
11.Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
12.Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut dengan Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/ atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
13.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
14.Retribusi yang terutang adalah retribusi yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Retribusi, dalam Tahun Retribusi, atau dalam Bagian Tahun Retribusi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan Daerah.
15.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek Retribusi atau retribusi, penentuan besarnya Retribusi atau retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan Retribusi atau retribusi kepada wajib Retribusi atau retribusi serta pengawasan penyetorannya.
16.Surat Pemberitahuan Retribusi Daerah yang dapat disingkat STPRD, surat yang oleh wajib retribusi digunakan untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran retribusi, objek retribusi dan/atau bukan objek retribusi, dan/atau harta dan kewajiban, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang – undangan Perpajakan Daerah.
17.Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran Retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Daerah melalui tempat pembayaran yang di tunjuk oleh Kepala Daerah.
18.Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
19.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDKB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi, jumlah kredit retribusi, jumlah kekurangan pembayaran pokok retribusi, besarnya sanksi administratif, dan jumlah retribusi yang masih harus dibayar.
20.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
21.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
22.Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan dibidang retribusi daerah yang terdapat dalam Surat Pemberitahuan Retribusi Terutang, Surat Ketetapan Retribusi Daerah, Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Retribusi Daerah Nihil, Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Retribusi Daerah, Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Keberatan.
23.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang retribusi daerah.
24.Penyidikan tindak pidana dibidang retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.