Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Buton. Ditetapkan di P a s a r w a j o pada tanggal 25 November 2014 BUPATI BUTON, TTD SAMSU UMAR ABDUL SAMIUN Diundangkan di P a s a r w a j o pada tanggal 25 November 2014 SEKRETARIS DAERAH, TTD Dra. Hj. WA ODE ICHSANA MALIKI, M.Si Pembina Utama Madya, IV/d Nip. 19560403 198003 2 004 LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BUTON TAHUN 2014 NOMOR 97 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BUTON PROVINSI SULAWESI TENGGARA NOMOR: 12/2014 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA KABUPATEN BUTON, LA AMIRI, SH.,MH PEMBINA, IV/a NIP. 19591231 198601 1 039 6 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BUTON NOMOR 13 TAHUN 2014 TENTANG PENCABUTAN ATAS BEBERAPA PERATURAN DAERAH KABUPATEN BUTON TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH I. UMUM Dalam rangka mewujudkan kepastian hukum dalam hidup bernegara dan bermasyarakat perlu dilakukan pengkajian terhadap peraturan daerah yang masih berlaku, namun keberadaan peraturan dimaksud secara yuridis masih berlaku karena belum ada Peraturan Daerah yang hierarkis sama derajatnya mencabutnya. Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, terdapat beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Buton yang mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang jenis dan materi muatannya tidak sesuai dengan undang-undang tersebut, sehingga peraturan daerah tersebut secara yuridis masih berlaku karena belum dicabut, namun secara de facto tidak lagi dapat dilaksanakan atau mengikat masyarakat karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Berdasarkan Pasal 180 Undang-Undang Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pada saat Undang-Undang tersebut mulai berlaku, Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah selain sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 dinyatakan masih tetap berlaku paling lama 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya Undang-Undang ini Nomor 28 Tahun 2009. Disamping itu, dalam penyusunan sebuah produk hukum berupa peraturan daerah yang baik harus berlandaskan asas :
a.kejelasan tujuan;
b.kelembagaan atau Pejabat pembentuk yang tepat;
c.kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;
d.dapat dilaksanakan;
e.berdayaguna dan berhasilguna;
f.kejelasan rumusan; dan
g.keterbukaan. 7 Berdasarkan beberapa pertimbangan tersebut di atas, maka dalam rangka pelaksanaan asas kesesuaian antara jenis, hierarkis, dan materi muatan sebuah peraturan daerah, perlu dilakukan pencabutan atas beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Buton yang mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang jenis, hierarkis, dan materi muatan tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. II. PASAL DEMI PASAL