1.Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buton, Tipe A, menyelenggarakan urusan ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (sub Polisi Pamong Praja);
2.Dinas Pariwisata Kabupaten Buton, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pariwisata;
3.Dinas Perikanan Kabupaten Buton, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perikanan;
4.Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Buton, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
5.Dinas Pendidikan Kabupaten Buton, Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan;
6.Dinas Kesehatan Kabupaten Buton, Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan;
7.Dinas Perhubungan Kabupaten Buton, Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan;
8.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Buton, Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
9.Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Buton, Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah;
10.Dinas Transmigrasi Kabupaten Buton, Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang transmigrasi;
11.Dinas Pertanian Kabupaten Buton, Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian;
12.Dinas Perindustrian Kabupaten Buton, Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian;
13.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buton, Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
14.Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Buton, Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga;
15.Dinas Sosial Kabupaten Buton, Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial;
16.Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Buton, Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
17.Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buton, Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup;
18.Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Buton, Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika dan Urusan Pemerintahan Bidang Persandian dan Statistik;
19.Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Buton, Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan;
20.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Buton, Tipe B, menyelenggarakan urusan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
21.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buton, Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
22.Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Buton, Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kearsipan dan urusan pemerintahan bidang perpustakaan;
23.Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Buton, Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perlindungan masyarakat (sub kebakaran);
24.Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buton, Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan;
25.Dinas Perdagangan Kabupaten Buton, Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perdagangan;
26.Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Buton, Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman; dan
27.Dinas Kebudayaan Kabupaten Buton, Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kebudayaan.