Tahapan perencanaan program dan kegiatan Kampung KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dilaksanakan oleh Tim Pengembangan Kampung KB tingkat kabupaten melalui forum musyawarah dengan tahapan:
a.pelatihan tentang KKBPK, mekanisme operasional, penggerakan masyarakat, ilmu komunikasi dan penyusunan road map pembangunan desa bagi Fasilitator Kampung KB dan tim pokja tingkat desa;
b.penyusunan data dan informasi tentang isu strategis, permasalahan dan kebutuhan baik program KKBPK maupun lintas sektor untuk diajukan dalam perencanaan program dan kegiatan Kampung KB;
c.penyusunan rencana pengembangan/keterpaduan kegiatan lintas sektor/bidang disesuaikan dengan kebutuhan masing- masing wilayah dan disusun berdasarkan hasil evaluasi data dan informasi wilayah yang tersedia;
d.penyusunan rencana program dan kegiatan berdasarkan output yang diharapkan serta dikelompokkan berdasarkan seksi per- bidang;
e.penyusunan rencana program dan kegiatan melalui proses cascadding untuk melihat keterkaitan dengan indikator keberhasilan Kampung KB yang telah ditetapkan;
f.pengkajian kebutuhan dan pemetaan alur pengalokasian anggaran program kegiatan; dan
g.penyusunan rincian anggaran biaya dan kerangka acuan kegiatan.