Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 3 Tahun 2014
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 7
Lembaga terkait
Ringkasan
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Nama Kelurahan Kahulungaya Menjadi Kelurahan Wasaga dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dalam Perda ini diatur tentang cakupan wilayah dan pusat pemerintahan. Cakupan wilayah Kelurahan Wasaga terdiri atas Lingkungan Wasaga I, Lingkungan Wasaga II, Lingkungan Wasaga III, dan Lingkungan Wasaga IV. Pusat Pemerintahan Kelurahan Wasaga berkedudukan di Lingkungan Wasaga II. Kelurahan Wasaga mempunyai batas-batas sebagai berikut: sebelah utara berbatasan dengan Desa Kancinaa dan Desa Winning; sebelah timur berbatasan dengan Teluk Pasarwajo; sebelah selatan berbatasan dengan Kelurahan Wakoko; sebelah barat berbatasan dengan Desa Lapodi.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…