DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 4 Tahun 2014

Nomor
4
Tahun
2014
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
8

Ringkasan

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Nama Kelurahan Wagola Menjadi Kelurahan Holimombo dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dalam Perda ini diatur tentang cakupan wilayah dan pusat pemerintahan. Cakupan wilayah Kelurahan Holimombo terdiri atas Lingkungan Berese, Lingkungan Wagola, Lingkungan Lasingga, dan Lingkungan Liwu. Pusat Pemerintahan Kelurahan Holimombo berkedudukan di Lingkungan Lasingga. Kelurahan Holimombo mempunyai batas-batas sebagai berikut: sebelah utara berbatasan dengan Teluk Pasarwajo; sebelah timur berbatasan dengan Desa Dongkala; sebelah selatan berbatasan dengan Desa Holimombo Jaya; sebelah barat berbatasan dengan Kelurahan Takimpo.

Isi peraturan

Teks8PDFHirarki

Memuat teks peraturan…