Pejabat yang bertanggungjawab dalarn pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (]), dalam menerbitkan SIUP harus berkoordtnasi dengan Dinas yang bertanggungjawab di bidang perdagangau, ( l) ::letiap terjadi peru bahan data Perusahaan, Pemilik atau Pengurus atau Penanggungjawab Perusahaan Pcrdagangan wajib mcngajukan SP-SIUP pcrubahan dengan :rncnggunakan fomulir sebaga.imana tercantum daJam Larnpiran I, dengan melampirkan dokumen persyaratan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Daerah ini. ~SA] 14
(1)Pemilik SfUP yang akan membuka Kantor Ca bang AtAt1 Perwakilan Perusahaan, wajib melapor secara tertulis kepada Pejabat Penerbit SfUP di tempat kedudukan Kantor Cabang atau Perwakilan Perusahaan dengan melampirkan dokumen persyaratan sebagaimana yang diarur daJam Larnpiran II Peraturan Daerah ini.
(2)Paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterima laporan dan dokurnen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (l} secara lengkap dan benar, Pcjabat Pcncrbit S!UP mencatat dalam Duku Register Pembukaan Kantor Cabang atau Perwakilan Perusahaan dan mernbuhuhkan tanda tangan dan r.ap stempel pada halaman depan fotokopi SIUP Perusahaan Pusat.
(3)Fotokopi SIUP yang telah didafta.r sebagaimana dimaksud pada aya.t (2) berlaku sebagai Surat Izin Usaha Perdagangan bagi Kantor Cabang atau Perwakilan Perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha perdagangan sesuai kedudukan Kantor Cabang atau Perwakilan Perusahaan.