1.Ketentuan dalam Pasal 2 huruf d angka 3 dan angka 13 serta huruf e angka 2, angka 3, angka 4 dan angka 5 diubah dan disempurnakan sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton ( Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2016 Nomor 116), diubah sebagai berikut: PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATENBUTON NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATENBUTON. Menetapkan MEMUTUSKAN: BUPATI BUTON dan Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILANRAKYATDAERAH KABUPATENBUTON penataan ruang;
9.Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Buton, Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah;
10.Dinas Transmigrasi Kabupaten Buton, Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang transmigrasi;
11.Dinas Pertanian Kabupaten Buton, Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian;
12.Dinas Perindustrian Kabupaten Buton, Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian;
13.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buton, Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
14.Dinas Kepemudaan dan Olah Raga Kabupaten Bu ton, Tipe B, menyelenggarak.an urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olah raga; Kabupaten Buton, Tipe B, urusan pemerintahan bidang Kabupaten Buton, Tipe B, urusan pemerintahan bidang
5.Dinas Pendidikan menyelenggarakan pendidikan;
6.Dinas Kesehatan menyelenggarakan kesehatan;
7.Dinas Perhubungan Kabupaten Buton, Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan;
8.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Buton, Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan Kabupaten Buton, Tipe A, urusan pemerintahan bidang
3.Dinas Perikanan menyelenggarakan perikanan;
4.Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Buton, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
2.Dinas Pariwisata Kabupaten Buton, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pariwisata;
15.Dinas Sosial Kabupaten Buton, Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial;
16.Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabu paten Bu ton, Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana; 1 7. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bu ton, Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup;
18.Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Buton, Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika dan Urusan Pemerintahan Bidang Persandian dan Statistik;
19.Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Buton, Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan;
20.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Buton, Tipe B, menyelenggarakan urusan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
21.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bu ton, Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
22.Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Buton, Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kearsipan dan urusan pemerintahan bidang perpustakaan;
23.Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Buton, Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perlindungan masyarakat (sub kebakaran);
24.Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buton, Tipe C: menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan;
25.Dinas Perdagangan Kabupaten Buton, Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perdagangan;
26.Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Buton, Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman; dan