1.Daerah adalah Kabupaten Buton.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Buton.
4.Dinas Perdagangan adalah Dinas Perdagangan Kabupaten Buton.
5.Kepala Dinas Perdagangan, yang selanjutnya disebut Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Buton.
6.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang selajutnya disingkat DPMPTSP adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buton.
7.Gudang adalah suatu ruangan tidak bergerak yang tertutup dan/atau terbuka dengan tujuan tidak untuk dikunjungi oleh umum, tetapi untuk dipakai khusus sebagai tempat penyimpanan Barang yang dapat diperdagangkan dan tidak untuk kebutuhan sendiri.
8.Gudang Tertutup adalah Gudang yang merupakan bangunan tertutup yang menggunakan pendingin atau tidak menggunakan pendingin.
9.Gudang Terbuka adalah Gudang yang merupakan lahan terbuka degan batas-batas tertentu.
10.Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau Pelaku Usaha
11.Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di bidang Perdagangan.
12.Tanda Daftar Gudang yang disingkat TDG adalah surat tanda daftar yang berlaku sebagai bukti bahwa gudang tersebut telah di daftar untuk dapat melakukan kegiatan sarana distribusi.
13.Pejabat Penerbit TDG adalah Bupati sepanjang belum menetapkan pelimpahan kewenangannya atau Kepala Dinas/Badan apabila telah mendapatkan pelimpahan kewenangan penerbitan TDG dari Bupati.
14.Pemilik Gudang adalah perorangan atau badan usaha yang memiliki gudang baik untuk dikelola sendiri maupun untuk disewakan.
15.Pengelola Gudang adalah Pelaku Usaha yang melakukan usaha penyimpanan barang yang ditujukan untuk diperdagangkan baik gudang milik sendiri maupun gudang milik pihak lain.
16.Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah kecuali untuk bangunan gedung fungsi khusus oleh Pemerintah untuk menyatakan kelaikan fungsi suatu bangunan gedung baik secara administratif maupun teknis, sebelum pemanfaatannya.
17.Surat Keterangan Penyimpanan barang yang disingkat SKPB adalah tanda bukti penyimapanan barang yang harus dimiliki oleh pemilik, pengegelola dan/atau penyewa gudang terhadap jenis barang yang mempunyai karakteristik tertentu.
18.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pejabat Pegawi Negeri Sipil tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah yang diberikan wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran peraturan daerah.
19.Hari adalah hari kerja.