DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 5 Tahun 2014

Nomor
5
Tahun
2014
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
8

Ringkasan

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Nama Kelurahan Wasaga Menjadi Kelurahan Wakoko dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dalam Perda ini diatur tentang cakupan wilayah dan pusat pemerintahan. Cakupan wilayah Kelurahan Wakoko terdiri atas Lingkungan Wakoko I, Lingkungan Wakoko II, Lingkungan Wakoko III, dan Lingkungan Wencimara. Pusat Pemerintahan Kelurahan Wakoko berkedudukan di Lingkungan Wakoko I. Kelurahan Wakoko mempunyai batas-batas sebagai berikut: sebelah utara berbatasan dengan Kelurahan Wasaga; sebelah timur berbatasan dengan Teluk Pasarwajo; sebelah selatan berbatasan dengan Kelurahan Saragi; sebelah barat berbatasan dengan Desa Lapodi.

Isi peraturan

Teks8PDFHirarki

Memuat teks peraturan…