Cukupjelas Pasal 3 Cukupjelas lbadah haji rnerupakan rukun islam yang kelima yang wajib dila.ksanakan bagi setiap orang islam yang mampu menunaikannya atau yang memenuhi syarat istitaah. baik secara Iinansial, fiaik maupun mental. lbadah haji memiliki sifat yang berbeda dengan ibadah-ibadah lain dalam islam, karena pelaksanaannya banyak terkait berbagai ha! dan melibatkan berbagai instansi dan Jembaga pemerintah, mu1ai pemerintah daerah, pemerintah pusat, sampai pemerintah negara lain (Arab Saudi). Disamping itu pelaksanaan ibadah haji juga berkaitan dengan bimbingan ibadah, tranportasi, kesehatan, akomodasi, keamanan maupun administrasi keimigrasian. Karena itu dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelengggaraaan lbadah Haji merupakan tugas nasional, artinya bukan hanya tugas pemerintah pusat tetapi juga merupakan tugas pemerintah daerah. Hal ini seperti clitegaskan kembali dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Salah satu tugas penyelenggaraan ibadah haji yang diserahkan kepada daerah adalah mengenai pengaturan dan penetapan biaya transportasi jemaah haji dari daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal. Untuk itu perlu dibentuk Peraturan Daerahyang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum guna kelancaran, ketertiban, kemudahan, kenyarnanan, keamanan, dan kepastian perjalanan jemaah haji dari daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal. I. UMUM BIAYA TRANSPORTASI JEMAAH HAJl TENTANG PENJELASAN ATAS PERATURAN DAEARAU KABUPATEN BUTON NOMOR S TAHUN2017 TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BUTON TAHUN 2017 NOMOR .33