Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. • - 1 3 H u r u fb Yang dimaksud dengan unsur forum koordinasi pimpinan daerah" adalah Bupati, pimpinan DPRD, Pimpinan Kepolisian, Pimpinan Kejaksaan, dan Pimpinan Satuan Teritorial Tentara Nasional Indonesia di Oaerah. Huruf c Yang dimaksud dengan "unsur terkait lainnya adalah OPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Buton yang terkait dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa. Angka 2 Pasal 6 Ayat ( 1 ) Yang dimaksud dengan "biaya pemilihan Kepala Desa yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah" adalah Bantuan biaya yang bersifat umum. Ayat (2) Yang dimaksud dengan biaya pemilihan Kepala Desa yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa" adalah biaya yang sumber pendanaannya melaui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun berjalan. Ayat (3) Cukup jelas. Angka 3