1.Daerah adalah Kabupaten Buton.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Buton.
3.Bupati adalah Bupati Buton.
4.Perangkat Daerah dalah Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton.
5.Provinsi adalah Provinsi Sulawesi Tenggara.
6.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat Desa setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.Pemerintah Desa adalah kepala Desa dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
9.Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi adalah mekanisme dan kerangka kerja yang terintegrasi dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah yang didasarkan pada data yang akurat, mutakhir, relevan, dan terverifikasi di tingkat desa, untuk meningkatkan efektivitas pengambilan keputusan, transparansi, dan akuntabilitas dalam pembangunan daerah serta pelayanan publik.
10.Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah Kabupaten Buton dalam wilayah kerja kecamatan.
11.Pendataan Desa dan Kelurahan adalah proses produksi dan reproduksi Data Desa dan Kelurahan Presisi yang melibatkan warga setempat dengan menggunakan teknologi digital untuk melakukan pencarian data, pengumpulan data, konfirmasi data, verifikasi data, validasi data, dan pemuktahiran data kabupaten.
12.Data Desa dan Kelurahan Presisi yang selanjutnya disingkat DDKP adalah data aktual dan akurat tentang Desa dan Kelurahan yang mengintegrasikan data spasial, data numerik, data tematik dan data analisis sebagai data dasar untuk pengambilan kebijakan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pemerintahan Daerah, dan Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
13.Wali Data adalah unit instansi Daerah yang melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan, dan pengelolaan data yang disampaikan oleh produsen data, serta menyebarluaskan data.
14.Forum Satu Data adalah wadah komunikasi dan koordinasi instansi pusat dan/atau instansi Daerah untuk penyelenggaraan Satu Data Indonesia.
15.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah anggaran pendapatan dan belanja Daerah Kabupaten Buton.