Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 6 Tahun 2014
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 6
Lembaga terkait
Ringkasan
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Nama Kelurahan Wanepa-Nepa Menjadi Kelurahan Gu Timur dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dalam Perda ini diatur tentang cakupan wilayah dan pusat pemerintahan. Cakupan wilayah Kelurahan Gu Timur terdiri atas Lingkungan Kadolo, Lingkungan Tangana Lipu I, Lingkungan Gu Timur, Lingkungan Kadolo I, Lingkungan Tangana Lipu II, Lingkungan Gu Timur II, dan Lingkungan Kadolo II. Pusat Pemerintahan Kelurahan Gu Timur berkedudukan di Lingkungan Gu Timur. Kelurahan Gu Timur mempunyai batas-batas sebagai berikut: sebelah utara berbatasan dengan Desa Wadiabero; sebelah timur berbatasan dengan Desa Nepa Mekar; sebelah selatan berbatasan dengan Teluk Lasongko; sebelah barat berbatasan dengan Kelurahan Lakudo.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…