Menetapkan : PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN EUTON NOMOR 6 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KE:PENDUDUKAN. MEMUTUSKAN: Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BUTON dan BUPATI EUTON •
6.Unit Pelaksana Teknis Instansi Pelaksana, selanjutnya disebut UPT lnstansi Pela.ksana, adalah satuan kerja di tingkat kecamatan yang bertanggung jawab kepada lnstansi Pelaksana.
7.Kantor Urusan Agama Kecamatan, selanjutnya dapat disingkat KUAKec adalah satuan kerja yang melaksanakan pencatatatn nikah, talak, cerai, dan rujuk pada tingkat kecamatan bagi penduduk yang beragama Islam.
8.Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat Daerah.
9.Camat adalah Kepala Wilnyah Kecarnatan di Daerah.
10.Kelurahan merupakan perangkat kecamatan yang dibentuk untuk membantu atau melaksanakan sebagian tugas camat
11.Lurah adalah pimpinan kelurahan selaku perangkat kecamatan dan bertanggung jawab kepada camat.
12.Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang unruk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakac, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang d.iakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan
13.Kepala Deea udedah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk mcnyclcnggarakan rumah tangga desanya dan mcla.ksanakan tugas do.ri Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
14.Rukun Warga, selanjutnya dapat distngkat RW adalah lembaga rnasyarakat yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT diwilayah kerjanya sebagai mitra yang ditetapkan oleh kelurahan/ desa.
15.Rulrun Tetangga, selanjutnya dapat disingkat RT adalah lembaga masyarakat yang dibentuk melalui musyawarah dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh kelurahan I desa.
20.Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang mempunyai kekuatan nukum sebagai alat bukti autentlk yang dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
21.Data Kependudukan adalab data perseorangan dan/ atau data agregat yang terstruktur sebagai basil dari kegiatan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
22.Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata Penduduk, pencatatan atas pelaporan Peristiwa Kependudukan dan pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan serta penerbitan Dokumen Kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan.
23.Peristiwa Kcpcndudukan adalah kejadian yang dialami Penduduk yang harus dilaporkan karena mernbawa a.kibat terhadap pcncrbitan ato.u perubahan Kartu Kcluarga, Karru Te.nda Penduduk dan/atau surat keterangan kependuduko.n lainnya meliputi pindah datang, pcrubahan alarnat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tctap.
24.Nomor Induk Kependudukan, selanjutnya dapat disingkat NIK adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdattar sebagai Penduduk Indonesia.
16.Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dokumen dan data kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
17.Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
18.Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai Warga Negara Indonesia.
19.Orang Asing adalah orang bukan Wnrgn Negara Indonesia. • informasi yang mernanfaatkan teknologl informasi dan komunikasi untuk memfo.silitasi pengelolaan infonnasi administrasi kcpcndudukan di tingkat Penyelenggara dan Instansi Pclaksana sebagai satu kesatuan..
32.Data Pribadi adalah data. perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya. Kependudukan, adalah. siatem
31.Sistem Infonnasi Administrasi selanjutnya dapat disingkat SIAK
25.Kartu Keluarga, selanjutnya dapat disingkat KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam ketuarga, serta identitas anggota keluarga.
26.Kartu Tanda Penduduk Elektronik, selanjutnya disingkat KTP-el, adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh lnstansi Pelaksana. 26a. Kartu Identitas Anak, yang selaniutnya disingkat meniadi KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh lnstansi Pelaksana.
27.Pcncatatan Sipil adalah pcncatatan Peristiwa Penting yang dialami oleh scscorang dalam register Pencatatan Sipil pada Instansi Pclaksana.
28.Pejabat Pencatatan Sipil adalah pejabatyang melakukan pencatatan Peristiwa Penting yang dialami seseorang pada Instansi Pelaksana yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
29.Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir rnati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.
30.Petugas Regjstrasi adalah pegawai yang diberi tugas dan tanggung jawab memberikan pelayanan pelaporan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting serta pengelolaan dan penyajian Data Kependudukan di desa / kelurahan atau nama lainnya.
3.Ketentuan ayat (1) huruf c Pasal 15 d.iubah dan d.itambahkan 2 (dua) ayat baru, yakni ayat (4) dan ayat (5), sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut: penyelenggaraanh. koordiuasi pengawasan atas Admlntstrasl Kependudukan. Ad.ministrasi Kependudukan; e, pelaksanaan kegiatan pelayanan masyarakat di bidang Administrasi Kependudukan;
f.penugasan kepada Desa untuk menyelenggarakan sebagian urusan Administrasi Kependudukan berdasarkan asas tugas pembantuan;
g.pengumpulan data kependudukan dan pemanfaatan serta penyajian data kependudukan berskala kabupaten berasal dari data kependudukan yang telah dikonsolidasikan dan d.ibersihkan oleh Kementerian yang bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan dalam negeri; gl. penyusunan profil kependudukan daerah; dan penyelenggaraansosialisasidand. pembinaan PasalS Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggarakan uruson Adrninistrasi Kepcndudukan, yang dllakukon oleh Bupati dengan kewcnangan meliputi:
a.koordinasi penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
b.pembentukan Instansi Pelaksana yang cugas dan fungsinya di bidang Administrasi Kependudukan;
c.pengaturan teknis penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2.Ketentuan huruf g Pasal 5 diubah, dan diant.ara ketentuan huruf g dan huruf h disisipkan 1 [satul huruf baru, yakni huruf gi , sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: Peristiwa Penting;
b.memberikan pelaye.nan yang sarna dan profeslono.l kcpada sctiap Penduduk atas pelaporan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting;
c.mencetak, menerbitkan, dan mendistribusikan Dokumen Kependudukan;
d.mendokumentasikan hasil Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
e.menjamin kerahasiaan dan keamanan data atas Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting; dan
f.melakukan verifikasi dan validasi data dan informasi yang disampaikan oleh Penduduk dalam pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. (2} Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, untu.k pencacatan nikah, talak, cerai, dan rujuk bagi Penduduk yang betagama Islam pad.a tingkat Kecamatan dilakukan oleh pegawai pencatat pada lCUAKec.