DalamPeraturanDaerahini,yangdimaksuddengan: 1. 2. w 10. 11 DaerahadalahKabupatenButon. PemerintahDaerahadalah Bupatisebagaiunsur penyelenggaraPemerintahanDaerahyangmemimpin pelaksanaanurusanpemerintahanyangmenjadi kewenangandaerahotonom. Bupati adalah BupatiButon DewanPerwakilan Rakyat Daerah,yang selanjutnya disingkatDPRDadalahDewanPerwakilan RakyatDaerah KabupatenButon. KasDaerahadalahKasDaerahPemerintahKabupaten Buton. Pejabatadalahpegawainegerisipilyangdiberitugas tertentudibidangretribusidaerahsesuaidengan peraturanperundang-undangan. Badanadalahsekumpulanorangdan/ataumodalyang merupakankesatuanbaikyangmelakukanusaha maupunyangtidakmelakukanusahayangmeliputi perseroanterbatas,perseroan komanditer,perseroan lainnya,Badan UsahaMilikNegaraatauDaerah dengan namalainataudalam bentuk apapun,firma,kongsi, koperasi,danapensiun,persekutuan,perkumpulan, yayasan,organisasimasa,organisasisosial politikatau organisasiyangsejenis,lembaga, bentuk usahatetapdan bentuk badanlainnya. JasaadalahkegiatanPemerintah Daerah berupa usaha danpelayananyangmenyebabkanbarang,fasilitas,atau kemanfaatanlainnyayang dapat dinikmatiolehorang pribadi atauBadan. JasaUmumadalahjasayang disediakanatau diberikan olehPemerintah Daerah untuktujuankepentingandan kemanfaatanumumsertadapatdinikmatiolehorang pribadi atauBadan. RetribusiPengujianKendaraanBermotor,yvangselanjutnya disebut Retribusi adalahpembayaranataspelayanan pengujian kendaraanbermotor,termasuk kendaraan bermotordiairyang diselenggarakanolehPemerintah Daerah. Pengujian Kendaraan Bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji dan/atau memeriksabagian atau komponen Kendaraan Bermotor, KeretaGandengan,dan KeretaTempelan dalam rangka pemenuhanterhadap persyaratan teknis danlaikjalan. 12. 13: 14. 16. 17, 18. 19; 20. 21, 22, 23, 24, 25. Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakan oleh peralatan mekanik berupa mesin, termasuk kendaraan bermotor di air. Mobil Penumpang adalah Kendaraan Bermotor Angkutan orang vang memiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram. Mobil Bus adalah Kendaraan Bermotor Angkutan orang vang memiliki tempat duduk lebih dari 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram. . Mobil Barang adalah Kendaraan Bermotor yang dirancang sebagian atau seluruhnya untuk mengangkut barang. Pengujian berkala kendaraan bermotor, yang selanjutnya disebut uji berkala adalah pengujian kendaraan bermotor vang dilakukan secara berkala terhadap setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan. Buku Uji Berkala adalah tanda bukti lulus uji berkala berbentuk buku yang berisi data dan letigimasi hasil pengujian setiap kendaraan bermotor. Tanda Uji adalah tanda bukti lulus uji berkala berbentuk plat uji dan tanda samping yang berisi data dan letigimasi hasil pengujian setiap kendaraan bermotor. Numpang Uji adalah proses pelaksanaan uji berkala kendaraan bermotor diluar wilayah pengujian, baik keluar kota dan/atau masuk kota. Mutasi Uji adalah proses pemindahan domisili wilayah pengujian, baik keluar kota dan/atau masuk kota. Jumlah Berat Yang Diperbolehkan, yang selanjutnya disingkat JBB adalah berat maksimum kendaraan bermotor berikut muatannya yang diperbolehkan menurut rancangannya. Pemeriksaan kendaraan bermotor adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh pemeriksa terhadap kendaraan bermotor mengenai pemenuhan kelengkapan persyaratan administratif. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi jasa umum. Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan. Surat Setoran Retribusi Daerah, vang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi vang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke khas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah. 26.Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya 2% 28. 29. 30. 31. (1 (2 disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retibusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang. Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda. Pemeriksaan adalah serangkain kegiatan menghimpun dan mengolah data,keterangan dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan Kkewajiban retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan Kketentuan peraturan perundang-undangan retribusi daerah. Penyidikan tindak pidana retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya. Penghapusan adalah tindakan penghapusan barang milik daerah dari daftar barang dengan menerbitkan surat keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan pengguna dan/atau kuasa pengguna dan/atau pengelolah dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam pengusaannya. Pengujian berkala kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayvat (1) bertujuan untuk:
a.menjamin keselamatan, kelestarian lingkungan dan pelayanan umum;
b.memeriksa, meneliti dan menetapkan kondisi kendaraan bermotor;
c.memeriksa, meneliti dan menetapkan ambang batas laik jalan/layak dalam pelayaran kendaraan bermotor; dan d.menjagaketertibandalampenggunaanlalulintasdan angkutanbaikjalanmaupundiperairandalamwilayah daerah.
(3)Ketentuanlebihlanjutmengenaitatacarapelaksanaan pengujianberkalakendaraanbermotorsebagaimana dimaksudpadaayat(1)diaturdenganPeraturanBupati. BAB 111 NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK RETRIBUSI