1.Daerah adalah Kabupaten Buton.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Buton.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton.
5.Rencana Pembangunan Industri Kabupaten yang selanjutnya disingkat RPIK adalah penjabaran dari visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, dan arah kebijakan serta program dan kegiatan dalam perencanaan dan pembangunan industri kabupaten untuk jangka waktu 20 tahun.
6.Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tahun 2021- 2041, yang selanjutnya disebut RPIK Tahun 2021-2041 adalah Rencana Pembangnan Industri Kabupaten Buton Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2041.
7.Perindustrian adalah tatanan dan segala kegiatan yang bertalian dengan kegiatan industri.
8.Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.
9.Jenis Industri adalah bagian dari suatu cabang industri yang mempunyai ciri khusus yang sama dan/atau hasilnya bersifat akhir dalam proses produksi.
10.Industri Besar adalah industri yang mempekerjakan paling sedikit 20 (dua puluh) orang Tenaga Kerja dan memilki Nilai Investasi lebih dari Rp. 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah).
11.Industri Menengah adalah industri yang mempekerjakan paling banyak 19 (sembilan belas) orang Tenaga Kerja dan memiliki Nilai Investasi paling sedikit Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) atau industri yang mempekerjakan paling sedikit 20 (dua puluh) orang Tenaga Kerja dan memiliki Nilai Investasi paling banyak Rp. 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah).
12.Industri Kecil adalah industri yang mempekerjakan paling banyak 19 (sembilan belas) orang Tenaga Kerja dan memiliki Nilai Investasi kurang dari Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
13.Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional, yang selanjutnya disingkat RIPIN merupakan pedoman bagi Pemerintah dan pelaku Industri dalam perencanaan dan pembangunan Industri.
14.Kebijakan Industri Nasional yang selanjutnya disingkat KIN merupakan arah dan tindakan untuk melaksanakan Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional.
15.Industri Andalan, yaitu industri prioritas yang berperan besar sebagai penggerak utama (prime mover) perekonomian di masa yang akan datang. Selain memperhatikan potensi sumber daya alam sebagai sumber keunggulan komparatif, industri unggulan tersebut memiliki keunggulan kompetitif yang mengandalkan sumber daya manusia yang berpengetahuan dan terampil, serta ilmu pengetahuan dan teknologi.
16.Industri Pendukung, yaitu industri prioritas yang berperan sebagai faktor pemungkin (enabler) bagi pengembangan industri andalan secara efektif, efisien, integratif dan komprehensif.
17.Industri Hulu, yaitu industri prioritas yang bersifat sebagai basis industri manufaktur yang menghasilkan bahan baku yang dapat disertai perbaikan spesifikasi tertentu yang digunakan untuk industri hilirnya.
18.Kawasan Peruntukan Industri adalah bentangan lahan yang diperuntukkan bagi kegiatan Industri berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
19.Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan Industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri.