1.Daerah adalah Kabupaten Buton
2.Pemerintah Daerah adalah bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Buton.
4.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Kecamatan adalah bagian wilayah dari Daerah yang dipimpin oleh Camat.
6.Kelurahan adalah bagian wilayah dari Kecamatan sebagai perangkat Kecamatan.
7.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan megurus Urusan Pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.Gender adalah konsep yang mengacu pada pembedaan peran, fungsi, dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan yang terjadi akibat dari dan dapat berubah oleh keadaan sosial dan budaya masyarakat.
9.Pengarusutamaan Gender yang selanjutnya disebut PUG adalah strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi satu dimensi internal dari perencanaan, pengawasan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan, program dan kegiatan pembangunan di daerah.
10.Kesetaraan Gender adalah kesamaan kondisi bagi laki-laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan dan hak- haknya sebagai manusia, agar mampu berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan dan kesamaan dalam menikmati hasil pembangunan.
11.Keadilan Gender adalah suatu proses untuk menjadi adil terhadap laki-laki dan perempuan.
12.Analisis Gender adalah proses analis data gender secara sistematis tentang kondisi laki-laki dan perempuan khususnya berkaitan dengan tingkat akses, partisipasi, kontrol, dan perolehan manfaat dalam proses pembangunan untuk mengungkapkan akar permasalahan terjadinya ketimpangan kedudukan, fungsi, peran dan tanggung jawab antara laki-laki dan perempuan.
13.Data Terpilah adalah data menurut jenis kelamin, status dan kondisi perempuan dan laki-laki diseluruh bidang pembangunan yang meliputi kesehatan, pendidikan, ekonomi, dan ketenagakerjaan, bidang politik, dan pengambilan keputusan, bidang hukum, sosial budaya, dan kekerasan.
14.Responsif Gender adalah suatu proses perencanaan hingga pelaksanaan pembangunan yang mempertimbangkan dan mengakomodasi kebutuhan laki-laki, perempuan dan disabilitas terutama terkait akses, partisipasi, kontrol dan perolehan manfaat.
15.Perencanaan Responsif Gender adalah perencanaan untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender, yang dilakukan melalui pengintegrasian pengalaman, aspirasi, kebutuhan, potensi, dan penyelesaian permasalahan perempuan dan laki-laki.
16.Anggaran Responsif Gender yang selanjutnya disingkat ARG adalah anggaran yang respon terhadap kebutuhan perempuan dan laki-laki yang tujuannya untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender.
17.Gender Action Budget yang selanjutnya disingkat GAB adalah dokumen yang telah mengakomodir isu Gender dan telah dialokasikan anggaran pada suatu output kegiatan maupun pada outcome/hasil untuk menangani permasalahan kesenjangan gender yang terintegrasi dalam kerangka kerja kegiatan.
18.Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender yang selanjutnya disingkat RAD PUG adalah dokumen perencanaan sebagai pedoman dalam Upaya melaksanakan strategi pembangunan dengan mengintegrasikan Gender menjadi satu kesatuan dimensi integral.
19.Focal Point PUG adalah aparatur PD yang mempunyai kemampuan untuk melakukan pengarusutamaan gender di unit kerjanya masing-masing.
20.Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender yang selanjutnya disebut Pokja PUG adalah wadah konsultasi bagi pelaksana dan penggerak Pengarusutamaan Gender dari berbagai instansi/lembaga di Daerah.
21.Tim Teknis PUG adalah bagian dari Pokja PUG yang bertugas melakukan asistensi dan analisis terhadap anggaran daerah.
22.Pelembagaan PUG adalah suatu proses untuk mendorong terwujudnya suatu kelembagaan yang memiliki fokus dan konsentrasi terhadap PUG.
23.Partisipasi Masyarakat adalah wujud keterlibatan dan peran serta masyarakat Daerah secara aktif dan utuh dalam rangka terwujudnya Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam pembangunan di Daerah melalui Implementasi PUG.
24.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk peride 5 (liam) tahun.
25.Rencana Strategis Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renstara PD, adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 5 (liam) tahun.
26.Rencana Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renja PD adalah dokumen perencanan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
27.Rencana Kerja dan Anggaran yang selanjutnya disingkat RKA adalah dokumen perencanaan dan pengganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan PD serta rencana pembiayaan sebagai dasar penyusunan APBD.
28.Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DPA adalah dokumen yang memuat pendapatan dan belanja setiap PD yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan oleh pengguna anggaran.