1.Daerah adalah Kabupaten Buton Selatan.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Bupati adalah Bupati Buton Selatan.
4.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Buton Selatan.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton Selatan.
6.Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan adalah Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Buton Selatan.
7.Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Retibusi Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
8.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Organisasi massa, Organisasi Sosial Politik, atau Organisasi lainya, Lembaga dan bentuk Badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
9.Alat Pemadam Kebakaran adalah Alat-Alat Teknis yang dipergunakan untuk Mencegah dan Memadamkan Kebakaran.
10.Pemeriksaan atau Pengujian Alat Pemadam Kebakaran adalah tindakan dan/ atau Pengujian oleh Pemerintah untuk menjamin agar Alat Pemadam Kebakaran selalu dalam keadaan dapat berfungsi dengan baik.
11.Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
12.Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
13.Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran yang selanjutnya dapat disebut Retribusi adalah Pembayaran atas Pelayanan Pemeriksaan oleh Pemerintah Daerah terhadap Alat-Alat Pemadam Kebakaran yang dimiliki dan/ atau dipergunakan oleh masyarakat.
14.Wajib Retribusi adalah Orang Pribadi atau Badan yang menurut Perundang- Undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
15.Masa Retribusi adalah suatu Jangka Waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perijinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
16.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya dapat disingkat SKRDKBT adalah surat keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah retribusi yang telah ditetapkan.
17.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya dapat disingkat SKRDLB adalah surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
18.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya dapat disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/ atau sanksi administrasi berupa bunga dan/ atau denda.
19.Surat Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap SKRD atau Dokumen lain yang dipersamakan, SKRDKBT dan SKRBLB yang diajukan oleh wajib retribusi.
20.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan memperoleh data dan/ atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah berdasarkan Peraturan Perundang-undangan retribusi Daerah.
21.Penyidikan Tindak Pidana dibidang Retribusi Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana pelanggaran Peraturan Daerah ini yang terjadi serta menemukan tersangkanya.