Anggaran belanja transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d, direncanakan sebesar Rp90.515.770.656,00,- (Sembilan Puluh Miliyar Lima Ratus Lima Belas Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Ribu Enam Ratus Lima Puluh Enam Rupiah), yang terdiri atas:
(1)Belanja Bagi hasil direncanakan sebesar Rp890.292.256,00,- (Delapan Ratus Sembilan Puluh Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Dua Ratus Lima Puluh Enam Rupiah).
(2)Belanja Bantuan Keuangan Daerah Provinsi atau Kabupaten/ Kota direncanakan sebesar Rp89.625.478.400,- (Delapan Puluh Sembilan Milyar Enam Ratus Dua Puluh LimaJuta Empat Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Empat Ratus Rupiah).