1.Daerah adalah Kabupaten Buton Selatan.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
3.Bupati adalah Bupati Buton Selatan.
4.Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah Kabupaten Buton Selatan.
5.Camat adalah Kepala Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Buton Selatan.
6.Desa adalah Desa dan Desa adat yang selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, 3 hak asal usul dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia di Kabupaten Buton Selatan.
7.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam wilayah Kabupaten Buton Selatan.
8.Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa di Kabupaten Buton Selatan.
9.Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Kabupaten Buton Selatan.
10.Pemilihan kepala Desa adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di Desa dalam rangka memilih kepala Desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
11.Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
12.Lembaga Kemasyarakatan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat dalam wilayah Kabupaten Buton Selatan.
13.Perangkat Desa adalah unsur staf yang melaksanakan tugas teknis pelayanan dan membantu kepala Desa sebagai unsur wilayah yang jumlah dan sebutannya sesuai kebutuhan dan kondisi sosial budaya masyarakat Kabupaten Buton Selatan.
14.Panitia Pemilihan Kabupaten yang selanjutnya disebut PPK adalah Panitia Pemilihan yang dibentuk Bupati pada tingkat Kabupaten Buton Selatan dalam mendukung pelaksanaan pemilihan Kepala Desa dalam wilayah Kabupaten Buton Selatan.
15.Panitia Pemilihan Kepala Desa yang selanjutnya disebut PPKD adalah Panitia Pemilihan yang dibentuk oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyelenggarakan proses Pemilihan Kepala Desa.
16.Calon Kepala Desa adalah calon bakal Kepala Desa yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa sebagai calon yang berhak dipilih menjadi Kepala Desa di Kabupaten Buton Selatan.
17.Calon Kepala Desa terpilih adalah calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.
18.Penjabat Kepala Desa adalah seorang pejabat yang diangkat dari unsur Pegawai Negeri Sipil oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas, hak dan kewenangan serta kewajiban Kepala Desa dalam kurung waktu tertentu.
19.Pemilih adalah penduduk Desa yang bersangkutan dan telah memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilih dalam pemilihan Kepala Desa.
20.Daftar Pemilih Sementara yang selanjutnya disebut DPS adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan data DPT pemilihan umum terakhir yang telah diperbaharui dan dicek kembali kebenarannya serta ditambah dengan pemilih baru. 4
21.Daftar Pemilih Tambahan adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan usulan dari pemilih karena yang bersangkutan belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara;
22.Daftar Pemilih Tetap yang selanjutnya disebut DPT adalah daftar Pemilih yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa sebagai dasar penentuan identitas Pemilih dan jumlah Pemilih dalam pemilihan Kepala Desa.
23.Hak pilih adalah hak yang dimiliki pemilih untuk menentukan sikap pilihannya.
24.Penjaringan adalah suatu upaya yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa untuk mendapatkan bakal calon dari warga masyarakat setempat atau putra Desa.
25.Penyaringan adalah seleksi yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa baik dari segi administrasi, pengetahuan maupun kepemimpinan bakal calon.
26.Kampanye adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh calon Kepala Desa untuk meyakinkan para pemilih dalam rangka mendapatkan dukungan.
27.Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disingkat APBDesa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
28.Pembinaan adalah pemberian pedoman, standar pelaksanaan, perencanaan penelitian, pengembangan, bimbingan, pendidikan, dan pelatihan, konsultasi, supervisi, monitoring, pengawasan umum dan evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan Desa.
29.Tokoh masyarakat adalah tokoh adat, tokoh agama, tokoh wanita, tokoh pemuda dan pemuka masyarakat lainnya.
30.Keputusan Kepala Desa adalah keputusan yang ditetapkan oleh Kepala Desa.
31.Tempat Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat TPS, adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.