1.Daerah adalah Kabupaten Buton Selatan.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintah Daerah.
3.Bupati adalah Bupati Buton Selatan.
4.Dinas adalah Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Kebersihan dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Buton Selatan.
5.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum , Tata Ruang, Kebersihan dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Buton Selatan.
6.Garis Sempadan adalah garis batas luar pengamanan yang ditarik pada jarak tertentu sejajar dengan tepi sungai, tepi saluran kaki tanggul, tepi danau, tepi waduk, tepi mata air, tepi sungai pasang surut, tepi pantai, as jalan, tepi luar kepala jembatan, tepi pagar, tepi bangunan dan sejajar tepi daerah milik jalan yang merupakan batas tanah yang boleh dan tidak boleh didirikan bangunan/dilaksanakannya kegiatan.
7.Garis Sempadan Jalan adalah Garis Batas Luar Pengaman untuk dapat mendirikan bangunan dikiri dan kanan jalan pada ruang pengawasan jalan yang berguna untuk mempertahankan daerah pandangan bebas bagi para pengguna jalan.
8.Garis Sempadan Pagar adalah garis bagian luar dari pagar persil atau pagar pekarangan.
9.Garis Sempadan Bangunan adalah garis diatas permukaan tanah yang pada pendirian bangunan kearah yang berbatasan tidak boleh dilampaui.
10.Garis Sempadan Sungai adalah garis maya dikiri dan kanan palung sungai yang ditetapkan sebagai batas perlindungan sungai.
11.Garis Sempadan Pantai selanjutnya disebut GSPt adalah garis batas kawasan tertentu sepanjang pantai yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian pantai. 4
12.Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, dibawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.
13.Jalan Arteri adalah jalan yang melayani angkutan utama dengan ciri- ciri perjalanan jarak jauh, kecepatan rata-rata tinggi dari jumlah jalan masuk dibatasi secara efisien.
14.Jalan Arteri Primer yang selanjutnya disingkat JAP adalah jalan yang didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 60 (enam puluh) kilometer per jam dengan lebar badan jalan paling sedikit 11 (sebelas) meter, mempunyai kapasitas yang lebih besar dari volume lalu lintas rata-rata.
15.Jalan Arteri Sekunder yang selanjutnya disingkat JAS adalah jalan yang didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 30 (tiga puluh) kilometer per jam dengan lebar badan jalan paling sedikit 11 (sebelas) meter, mempunyai kapasitas yang lebih besar dari volume lalu lintas rata-rata.
16.Jalan Kolektor adalah Jalan Umum yang berfungsi melayani angkutan pengumpul atau pembagi dengan ciri pelayanan jarak sedang, kecepatan rata–rata sedang dan jumlah jalan masuk dibatasi.
17.Jalan kolektor Primer adalah jalan yang didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 40 (empat puluh) kilometer per jam dengan lebar badan jalan paling sedikit 9 (sembilan) meter.
18.Jalan Kolektor Sekunder adalah jalan yang didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 20 (dua puluh) kilometer per jam dengan lebar badan jalan paling sedikit 9 (sembilan) meter, mempunyai kapasitas yang lebih besar daripada volume lalu lintas rata-rata.
19.Jalan Lokal adalah jalan yang melayani angkutan setempat dengan ciri- ciri perjalanan jarak dekat dengan kecepatan rata-rata rendah dan jumlah jalan masuk tidak dibatasi.
20.Jalan Lokal Primer jalan yang didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 20 (dua puluh) kilometer per jam dengan lebar badan jalan paling sedikit 7,5 (tujuh koma lima) meter.
21.Jalan Lokal Sekunder jalan yang didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 10 (sepuluh) kilometer per jam dengan lebar badan jalan paling sedikit 7,5 (tujuh koma lima) meter.
22.Jalan Lingkungan Primer adalah jalan yang didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 15 (lima belas) kilometer per jam dengan lebar badan jalan paling sedikit 6,5 (enam koma lima) meter.
23.Jalan Lingkungan Sekunder adalah jalan yang didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 10 (sepuluh) kilometer per jam dengan lebar badan jalan paling sedikit 6,5 (enam koma lima) meter.
24.Ruang Jalan adalah meliputi ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, ruang pengawasan jalan dengan batas vertikal keatas, horizontal dan vertikal dan vertikal kebawah.
25.Ruang pengawasan jalan adalah ruang tertentu di luar ruang milik jalan yang ada di bawah pengawasan penyelenggara jalan. 5
26.Ruang manfaat jalan adalah ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, tinggi dan kedalaman tertentu yang ditetapkan oleh penyelenggara jalan dan digunakan untuk badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya.
27.Ruang milik jalan adalah ruang manfaat jalan dan sejalur tanah tertentu di luar manfaat jalan yang diperuntukkan bagi ruang manfaat jalan, pelebaran jalan, penambahan jalur lalu lintas di masa datang serta kebutuhan ruangan untuk pengamanan jalan dan dibatasi oleh lebar, kedalaman dan tinggi tertentu.
28.Pembinaan jalan adalah penyusunan pedoman, standar teknis, pelayanan, pemberdayaan sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan jalan
29.As jalan adalah suatu garis yang diambil ditengah-tengah lebar perkerasan jalan/rencana jalan.
30.Bangunan adalah setiap hasil pekerjaan manusia yang tersusun melekat pada tanah atau bertumpuk pada batu-batu landasan secara langsung maupun tidak langsung.
31.Bangunan Perdagangan dan jasa adalah bangunan yang digunakan untuk transaksi jual/beli secara langsung dan sebagai tempat penjualan jasa.
32.Sungai adalah alur atau wadah air alami dan/atau buatan berupa jaringan pengaliran air beserta air di dalamnya, mulai dari hulu sampai muara, dengan dibatasi kanan dan kiri oleh garis sempadan.
33.Sungai besar adalah sungai yang mempunyai debit ≥ 500 liter per detik dan/atau yang mempunyai kedalaman ≥ 3 (tiga) meter dan lebar ≥ 30 (tiga puluh) meter.
34.Sungai kecil adalah sungai yang mempunyai debit ˂ 500 liter per detik dan/atau yang mempunyai ke dalaman ˂ 3 (tiga) meter dan lebar ˂ 30 (tiga puluh) meter
35.Waduk adalah tempat/ wadah penampungan air di sungai agar dapat digunakan untuk irigasi maupun keperluan lainnya.
36.Saluran adalah suatu sarana/ wadah/ alur untuk mengalirkan sejumlah air tertentu sesuai dengan fungsinya.
37.Pantai adalah daerah di tepi laut, sebatas antara surut terendah dengan pasang tertinggi.
38.Daerah Manfaat Sungai adalah mata air, palung sungai dan daerah sempadan yang telah dibebaskan.
39.Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya yang berfungsi menampung, menyimpan dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan. 6
40.Tanggul adalah bangunan pengendali sungai yang dibangun dengan persyaratan teknis tertentu untuk melindungi daerah sekitar sungai terhadap limpasan air sungai.
41.Kawasan perkotaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan pemusatan dan distribusi, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
42.Kawasan luar perkotaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan perdesaan pelayanan jasa pemerintah, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi.