1.Daerah adalah Kabupaten Buton Selatan.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Buton Selatan.
4.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat DPMPTSP adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buton Selatan.
5.Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Kabupaten Buton Selatan.
6.Masyarakat adalah orang atau sekelompok orang yang merupakan warga negara Republik Indonesia yang mempunyai dan/ a tau melakukan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
7.Investor adalah penanaman modal perseorangan a tau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing.
8.Modal adalah aset dalam bentuk uang atau bentuk lain yang bukan uang yang dimilikioleh Investor yang mempunyai nilai ekonomis. MEMUTUSKAN :
6.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6330);
7.Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2007 tentang Rencana Umum Penanaman Modal;
8.Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal;
9.Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Selatan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Selatan; •
9.Usaha mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/ata.u badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro.
10.Usaha kecil adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/ata.u badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha kecil.
11.Usaha menengah adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha menengah.
12.Koperasi adalah badan usaha yang beranggota.kan orang seorang atau badan hukum koperasi yang kegiatannya berlandaskan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
13.Pemberian Insentif adalah dukungan kebijakan fiskal dari Pemerinta.h Daerah kepada Masyarakat dan/ atau Investor untuk meningkatkan investa.sidi daerah.
14.Pemberian Kemudahan adalah penyediaan fasilita.snonfiskal dari Pemerinta.h Daerah kepada Masyarakat dan/ atau Investor untuk mempermudah setiap kegiatan investasi dan untuk meningkatkan investa.sidi daerah.
15.Laporan Kegiatan Penanaman Modal yang selanjutnya di singkat LKPM adalah laporan yang wajib di laporkan oleh perusahaan atau proyek-proyek investa.siyang sedang berjalan ataupun yang sudah komersil secara bertahap ke pemerintah.
16.Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubemur, atau bupati kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
17.Rencana Umum Penanaman Modal Daerah Kabupaten Buton Selatan yang selanjutnya disingkat RUPMD adalah dokumen perencanaan penanaman modal di Kabupaten Buton Selatan.
18.Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah identita.s pelaku usaha yang di terbitkan oleh OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran.
19.Izin Usaha Mikro Kecil yang selanjutnya di singkat IUMK adalah tanda legalita.s kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu dalam bentuk izin usaha mikro dan kecil dalam bentuk naskah satu lembar yang diterbitkan oleh OSS.
20.Izin usaha adalah izin yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur atau bupati/walikota. setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran.
21.Sertifikat Produksi Industri Rumah Tangga yang selanjutnya disebut Sertifikat P-IRT adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh Bupati melalui Dinas Kesehata.n terhadap pangan hasil produksi industri Rumah Tangga yang telah memenuhi persyaratan dan standar keamanan tertentu dalam rangka produksi dan peredaran produk pangan.
22.Kartu Tanda Penduduk yang selanjutnya disingkat KTP adalah identitas resmi seorang penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
23.Investor Asing adalah perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/ atau pemerintah asing yang menginvestasikan sejumlah uang atau objek bernilai kepada sebuah perusahaan yang berada di wilayah Negara