1.Daerah adalah Kabupaten Buton Selatan.
2.Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggaran urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam system dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Bupati adalah Bupati Buton Selatan.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutanya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Buton Selatan.
5.Perangkat Daerah adalah unsur Pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
7.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi sejenis, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
8.Pelayanan Kesehatan adalah segala kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada seseorang dalam rangak observasi, diagnosis pengobatan atau pelayanan kesehatan lainnya.
9.Pelayanan Rawat Inap adalah pelayanan terhadap orang yang masuk rumah sakit dan menempati tempat tidur untuk keperluan observasi, 4 diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan lainnya.
10.Pelayanan Rawat Jalan adalah Pelayanan kepada pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medis dan Pelayanan Kesehatan lainnya tanpa tinggal/dirawat inap.
11.Pelayanan Rawat Darurat adalah pelayanan kesehatan tingkat lanjutan yang harus diberikan secepatnya untuk mencegah/menanggulangi resiko kematian atau cacat.
12.Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disingkat PUSKESMAS adalah unit pelaksanaan teknis dinas kesehatan yang bertanggungjawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan disuatu wilayah kerja.
13.Puskesmas Pembantu adalah sarana pelayanan kesehatan yang berada di Desa/Kelurahan.
14.Puskesmas Keliling adalah pelayanan kesehatan oleh Puskesmas dengan mempergunakan kendaraan roda 4 (empat), kendaraan roda 2 (dua) atau transportasi lainnya dilokasi yang jauh dari sarana pelayanan Kesehatan yang ada.
15.Perawatan Jenazah adalah kegiatan merawat jenazah yang dilakukan oleh Rumah Sakit Umum Daerah untuk kepentingan Pelayanan Kesehatan dan Pemakaman, bukan untuk kepentingan proses Peradilan.
16.Rehabilitasi Medik adalah pelayanan yang diberikan oleh unit Rehabilitasi medik dalam bentuk Pelayanan Fisioteraphi, terapi Okupational, terapi wicara, Orpolik/Prostetik, bimbingan Sosial medik dan jasa Psikologi.
17.Tindakan medik dan terapi adalah tindakan pembedaan, tindakan pengobatan menggunakan alat tindakan diagnostik lainya.
18.Tarif adalah sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan kegiatan Pelayanan di Rumah Sakit, yang dibebankan kepada pasien sebagai imbalan atas Jasa Pelayanan yang diterimanya.
19.Jasa pelayanan adalah imbalan yang diterima oleh pelaksana Pelayanan atas Jasa yang diberikan kepada Pasien dalam rangka Observasi, Pengobatan, Konsultasi, Visiste, Rehabilitasi medik dan atau pelayanan lainnya.
20.Jasa Sarana adalah imbalan yang diterima oleh Rumah Sakit atas pemakaian sarana fasilitas dan bahan.
21.Bahan dan alat adalah obat, bahan kimia, alat kesehatan, bahan radiologi dan bahan lainnya untuk digunakan langsung dalam rangka observasi, pengobatan, perawatan, rehabilitasi, medik dan pelayanan kesehatan lainnya.
22.Penjamin adalah orang atau badan hukum sebagai Penanggung biaya Pelayanan Kesehatan dari seseorang yang menjadi tanggungannya.
23.Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. 5
24.Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
25.Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
26.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
27.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa pelayanan pasar dari Pemerintah Daerah.
28.Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
29.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
30.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
31.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDKB adalah Surat ketetapan yang menentukan besarnya retribusi daerah yang terutang.
32.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKRDKBT adalah Surat Ketetapan yang menentukan tambahan atas jumlah retribusi yang telah ditetapkan.
33.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
34.Pembayaran Retribusi Daerah adalah besarnya kewajiban yang harus dipenuhi oleh wajib retribusi sesuai dengan SKRD dan STRD ke Kas Daerah atau ketempat lain yang ditunjuk dengan batas waktu yang telah ditentukan.
35.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan professional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan/atau tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketetentuan peraturan perundang- undangan perpajakan daerah. 6
36.Penyidikan Tindak Pidana di bidang Retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.