1.Daerah adalah Kabupaten Buton Tengah.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Kepala Daerah adalah Bupati Buton Tengah.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton Tengah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Perlindungan adalah segala upaya yang ditujukan untuk memberikan rasa aman kepada korban yang dilakukan oleh pihak keluarga, advokat, lembaga sosial, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan pengadilan.
6.Perempuan adalah seseorang yang mempunyai alat kelamin perempuan, dapat mengalami menstruasi, hamil, melahirkan anak, menyusui dan termasuk orang yang oleh hukum diakui sebagai Perempuan.
7.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang ada dalam kandungan.
8.Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap seseorang yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikis, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.
9.Kekerasan terhadap perempuan adalah setiap tindakan berdasarkan perbedaan jenis kelamin yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik, seksual, ekonomi, sosial, psikis, termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan, baik yang terjadi di depan umum atau kehidupan pribadi.
10.Kekerasan terhadap anak adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.
11.Kekerasan fisik adalah setiap perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, cedera, luka berat atau cacat pada tubuh seseorang, gugurnya kandungan atau pingsan dan/atau menyebabkan kematian.
12.Kekerasan psikis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak percaya atau penderitaan psikis berat pada seseorang.
13.Kekerasan seksual adalah setiap perbuatan yang berupa pemaksaan hubungan seksual, pencabulan, pemaksaan hubungan seksual dengan cara tidak wajar dan/atau tidak disukai, pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu.
14.Eksploitasi adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik materiil maupun immateriil.
15.Korban adalah perempuan dan anak yang mengalami penderitaan fisik, penderitaan psikis, penderitaan seksual, baik secara langsung maupun tidak langsung yang diakibatkan tindak kekerasan.
16.Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok, organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan.
17.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri atas suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
18.Orang tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/ atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.
19.Pelayanan adalah kegiatan dan tindakan segera yang dilakukan oleh tenaga Profesional sesuai dengan profesi masing-masing berupa konseling, terapi dan advokasi guna penguatan dan pemulihan korban kekerasan.
20.Pendampingan adalah segala tindakan berupa konseling, terapi psikologis, advokasi, dan bimbingan rohani, guna penguatan diri korban kekerasan untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi.
21.Pemulangan adalah upaya pengembalian perempuan dan anak korban kekerasan kepada pihak keluarga, atau masyarakat yang dapat memberikan perlindungan dan pemenuhan kebutuhannya.
22.Rehabilitasi adalah pemulihan dari gangguan terhadap kondisi fisik, psikis, dan sosial agar dapat melaksanakan perannya kembali secara wajar baik dalam keluarga maupun dalam masyarakat.
23.Reintegrasi Sosial adalah upaya untuk menyatukan kembali korban kepada pihak keluarga, masyarakat, lembaga, atau lingkungan sosial lainnya yang dapat memberikan perlindungan dan pemenuhan kebutuhan bagi korban.
24.Lembaga adalah instansi/dinas/badan/kantor dalam lingkup pemerintah daerah dan/atau lembaga swadaya masyarakat yang melakukan pendampingan.
25.Pusat Pelayanan Terpadu yang selanjutnya disebut PPT adalah sebutan yang bersifat generik yang bisa digunakan oleh berbagai lembaga yang memberikan pelayanan bagi korban kekerasan seperti Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Rumah Aman, Rumah Perlindungan Sosial Anak, Rumah Perlindungan Trauma Center, Rumah Perlindungan Sosial Wanita, Rumah Singgah, dll.
26.Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah tolok ukur kinerja pelayanan unit pelayanan terpadu dalam memberikan pelayanan penanganan laporan/pengaduan, pelayanan kesehatan, rehabilitasi sosial, penegakan dan bantuan hukum, serta pemulangan dan reintegrasi sosial bagi perempuan dan anak korban kekerasan.
27.Rencana Aksi Daerah adalah merupakan landasan dan pedoman bagi dinas terkait, instansi vertikal, dan masyarakat, dalam rangka melaksanakan kegiatan penyelenggaraan pencegahan dan perlindungan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan.
28.Rumah Aman adalah tempat tinggal sementara, yang diberikan untuk memberikan perlindungan terhadap korban sesuai dengan standar yang telah ditentukan.