Menetapkan MEMUTUSKAN : DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BUTON TENGAH dan BUPATI BUTON TENGAH Dengan Persetujuan Bersama 16.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal; 17.Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang- undangan; 18.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat kesehatan masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1676). 19.Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 nomor 157); 20.Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 201 7 ten tang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1359). 21.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611). 22.Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Tengah (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2016 Nomor 129). ' . 4
2.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Kepala Daerah adalah Bupati Buton Tengah.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Perangkat Daerah Kabupaten Buton Tengah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan dan Kelurahan.
6.Satuan Kerja Perangkat Daerah Teknis yang selanjutnya disebut SKPDTeknis adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Tengah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan tertentu yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Buton Tengah.
7.Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut DESA,adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/ atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan
9.Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu PERANGKATDESAsebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. 10.Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. 11.Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis. 12.Keperawatan adalah kegiatan pemberian asuhan kepada individu, keluarga, kelompok atau masyarakat, baik dalam keadaan sakit maupun sakit. 13.Perawat adalah seorang yang telah lulus pendidikan tinggi keperawatan, baik di dalam maupun diluar negeri yang diakui oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. 14.Perawat Desa adalah semua perawat non PNS Pegawai Negeri Sipil) yang menjabat dan/ a tau bekerja di desa.
15.Pelayanan keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan yang didasarkan pada ilmu dan kiat Keperawatan ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat, baik sehat maupun sakit. ' . 5 Asas-asas dalam pengaturan pelayanan perawat di desa meliputi:
a.perikemanusiaan;
b.etika dan profesionalitas
c.keseimbangan;
d.manfaat;
e.perlindungan dan keselamatan pasien;
f.pengabdian
g.penghormatan terhadap hak dan kewajiban;
h.keadilan:
1.gender dan nondiskriminatif; dan J. norma-norma agama