(13)Dinas Perhubungan Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perhubungan; 3 LEMBARANDAERAHKABUPATENBUTONTENGAHTAHUN 2019 NOMOR: Ditetapkan di Labungkari Pada tanggal, )D () £ ff) ~l r 2019 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Pasal II 4 Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala Daerah dibantu oleh Perangkat Daerah yang terdiri dari unsur staf, unsur pelaksana, dan unsur penunjang. Unsur staf diwadahi dalam sekretariat Daerah dan sekretariat DPRD. Unsur pelaksana Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah diwadahi dalam dinas Daerah. Unsur pelaksana fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Daerah diwadahi dalam badan Daerah. Unsur penunjang yang khusus melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah diwadahi dalam inspektorat. Di samping itu, pada daerah kabupaten/kota dibentuk kecamatan sebagai Perangkat Daerah yang bersifat kewilayahan untuk melaksanakan fungsi Dalam rangka mewujudkan pembentukan Perangkat Daerah sesuai . dengan prinsip desain organisasi, pembentukan Perangkat Daerah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini didasarkan pada asas efesiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, fleksibilitas, Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, dan intensitas Urusan Pemerintahan dan potensi Daerah. Pengelompokan organisasi Perangkat Daerah didasarkan pada konsepsi pembentukan organisasi yang terdiri atas 5 (lima) elemen, yaitu kepala Daerah (strategic apex), sekretaris Daerah ( middle line), dinas Daerah (operating core), badan/fungsi penunjang (technostricture), dan staf pendukung (supporting staff). Dinas Daerah merupakan pelaksana fungsi inti (operating core) yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pembantu kepala Daerah dalam melaksanakan fungsi mengatur dan mengurus sesuai bidang Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah, baik urusan wajib maupun urusan pilihan. Badan Daerah melaksanakan fungsi penunjang ( technostructure) yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pembantu kepala Daerah dalam melaksanakan fungsi mengatur dan mengurus untuk menunjang kelancaran pelaksanaan fungsi inti (operating core). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah membawa Perubahan yang signifikan terhadap pembentukan Perangkat Daerah, yakni dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing)berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata di masing-masing Daerah. Hal ini juga sejalan dengan prinsip penataan organisasi P erangkat Daerah yang rasional, proposional, efektif, dan efesien. I. UMUM ATASPERUBAHANPERATURANDAERAHKABUPATENBUTONTENGAH NOMOR12 TAHUN2016 TENTANGPEMBENTUKANDANSUSUNANPERANGKAT DAERAHKABUPATENBUTONTENGAH PENJELASAN 5 II. PASALDEMIPASAL Peraturan Daerah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 guna memberikan arah dan pedoman yang jelas dalam menyata Perangkat Daerah secara efesien, efektif dan rasional sesuai dengan kebutuhan nyata dan kemampuan Daearh masing-masing serta adanya koordinasi, integrasi, sinkomisasi dan simplifikasi serta komunikasi kelembagaan antara Pusat dan Daerah. Peraturan Daerah ini menetapkan tipe Perangkat Daerah sekretariat Daerah tipe B, sekretariat DPRDtipe C, inspektorat tipe B; dinas tipe A, dinas tipe B, dan dinas tipe C; badan tipe Adan badan tipe C Pembentukan Perangkat Daerah mempertimbangkan faktor luas wilayah, jumlah penduduk, kemampuan keuangan Daerah serta besaran beban tugas sesuai dengan Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah sebagai mandat yang wajib dilaksanakan oleh setiap Daerah melalui Perangkat Daerah. pelaksanaan, penelitian dan informasi sesuai meliputi perencanaan, pengorgamsasian, pengoordinasian, penganggaran, pengawasan, pengembangan, standardisasi, dan pengelolaan dengan substansi urusan pemerintahannya. Berdasarkan pembagian Urusan Pemerintahan antara PemerintahPusat dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/Kota sebagaimana dimuat dalam matriks pembagian Urusan Pemerintahan konkuren, Perangkat Daerah mengelola manajemen yang meliputi sarana prasaran, personil, metode kerja dan dan penyelenggaraan fungsi manajemen yang Dasar utama pembentukan Perangkat Daerah, yaitu adanya Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah yang terdiri atas Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan. Urusan Pemerintahan Wajib dibagi atas Urusan Pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan Urusan Pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. Kepala dinas, kepala badan, sekretaris DPRD, kepala inspektorat dan cam.at atau nama lain di kabupaten/kota bertanggung jawab kepada kepala Daerah melalui sekretaris Daerah. Fungsi sekretaris Daerah dalam pertanggungjawaban tersebut hanyalah fungsi pengendalian administrasi untuk menverifikasi administrasi atas pertanggungjawaban yang disampaikan oleh kepala dinas, kepala badan, sekretaris DPRD, inspektorat, kepala satuan polisi pamong praja dan cam.at atau nama lain kepada kepala Daerah. koordinasi kewilayahan dan pelayanan tertentu yang bersifat sederhana dan intensitas tinggi. 6 Huruf e Huruf d - Yang dimaksud dengan dinas "tipe A" adalah dinas terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 4 (empat) bidang. Sekretariat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbagian. Dan masing-masing bidang terdiri atas paling banyak 3 (tiga)seksi; - Yang dimaksud dengan dinas "tipe B" adalah dinas terdiri atas 1 ( satu) sekretariat dan paling banyak 3 (tiga) bidang. Sekretariat terdiri atas paling banyak 2 (dua) subbagian. Dan masing-masing bidang terdiri atas paling banyak 3 (tiga)seksi; - Yang dimaksud dengan dinas "tipe C" adalah dinas terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 2 (dua) bidang. Sekretariat terdiri atas paling banyak 2 (dua) subbagian. Dan masing-masing bidang terdiri atas paling banyak 3 (tiga)seksi; - Poin 3 Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Pemukiman "tipe B" dengan 5 (lima) bidang sesuai ketentuan PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Pasal 89 "Dinas Daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang. Urusan Pemerintahan bidang pertanian, serta badan yang menyelenggarakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan bidang keuangan dapat memiliki 2 (dua) bidang lebih banyak dari ketentuan yang berlaku bagi dinas/badan lain". Huruf c Yang dimaksud dengan inspektorat "tipe B" adalah adalah inspektorat Daerah kabupaten terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan terdiri atas paling banyak 2 (dua) subbagian. Dan paling banyak 3 (tiga)inspektur pembantu; Huruf b Yang dimaksud dengan sekretariat DPRD "tipe C" adalah sekretariat DPRDterdiri atas paling banyak 3 (tiga) bagian. Dan masing-masing bagian terdiri atas paling banyak 2 (dua) subbagian;