1.Daerah adalah Kabupaten Buton Tengah.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
3.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten.
4.Budaya adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat.
5.Pelestarian adalah upaya untuk mempertahankan keberadaan budaya dan nilainya melalui pelindungan, pengembangan,pemanfaatan pemeliharaan, pembinaan dan pengawasan.
6.Pelindungan adalah upaya menjaga keberlanjutan budaya terhadap hal-hal yang dapat menimbulkan kepunahan budaya dan adat istiadat yang berupa gagasan, perilaku, dan karya budaya termasuk harkat dan martabat serta hak budaya yang dilakukan dengan cara inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan, dan publikasi.
7.Warisan peninggalan kebudayaan yang memiliki nilai penting sejarah, ilmu pengetahuan Budaya adalah keseluruhan dan teknologi, dan/atau seni.
8.Kande-kandea Tolandona adalah perayaan dan ungkapan rasa syukur atas keberhasilan melaksanakan puasa Ramadhan serta keberhasilan masyarakat Tolandona dalam menyatukan keutuhan Kesultanan Buton.
9.Pengembangan adalah upaya menghidupkan ekosistem Kebudayaan serta meningkatkan, memperkaya, dan menyebarluaskan Kebudayaan.
10.Pemanfaatan adalah upaya pendayagunaan objek Pemajuan Kebudayaan untuk menguatkan ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan dalam mewujudkan tujuan nasional.
11.Pemeliharaan adalah upaya pelestarian kebudayaan yang dilakukan melalui perencanaan, penyelenggaraan, pengembangan dan evaluasi untuk tujuan kemajuan peradaban dan kesejahteraan masyarakat
12.Pembinaan adalah upaya pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kebudayaan, lembaga Kebudayaan, dan pranata Kebudayaan dalam meningkatkan dan memperluas peran aktif dan inisiatif masyarakat.
13.Pencatatan adalah kegiatan perekaman data secara tertulis (teks).
14.Inventarisasi adalah kegiatan pencatatan secara keseluruhan unsur budaya yang ada di daerah, baik yang dimiliki oleh masyarakat maupun yang sudah tercatat sebagai milik daerah, baik fisik maupun non fisik.
15.Pendokumentasian adalah upaya menghimpun, mengolah dan menata informasi kebudayaan dalam bentuk rekaman berupa tulisan, gambar, foto, film, suara atau gabungan unsur-unsur lain (multi media).
16.Penyelamatan adalah upaya darurat atau terencana untuk melindungi karya budaya yang dimiliki oleh individu, kelompok atau suku bangsa dari ancaman kerusakan, kehilangan, dan kemusnahan.
17.Objek Pelestarian dan perlindungan budaya Kande-kandea adalah unsur Kebudayaan yang menjadi sasaran utama Pelestarian dan perlindungan budaya Kande-kandea.
18.Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah adalah dokumen yang memuat kondisi faktual dan permasalahan yang dihadapi daerah dalam upaya Pelestarian dan perlindungan budaya beserta usulan penyelesaiannya.
19.Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu adalah sistem data utama Kebudayaan yang mengintegrasikan seluruh data Kebudayaan dari berbagai sumber.
20.Sumber Daya Manusia Kebudayaan adalah orang yang bergiat, bekerja dan/atau berkarya dalam bidang yang berkaitan dengan Objek perlindungan dan pelestarian Kebudayaan.
21.Setiap Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, organisasi masyarakat dan/atau badan usaha yang berbentuk badan hukum dan/atau bukan badan hukum.
22.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang disingkat SKPD adalah unsur pembantu Bupati yang membidangi kebudayaan.