1.Daerah adalah Kabupaten Buton Tengah.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disebut DPRD adalah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton Tengah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4.Kepala Daerah adalah Bupati Buton Tengah dan/atau yang sedang menjabat atau pelaksana tugas Bupati Buton Tengah.
5.Tradisi Kamomoose adalah tradisi masyarakat Buton Tengah khususnya masyarakat Kecamatan Lakudo yang melibatkan para gadis dengan diiringi irama gendang, gong (mbololo), serta yang lainnya dan diikuti dengan gerakan menaburkan kacang pada tempat (loyang) yang disediakan oleh peserta tradisi yang dilakukan secara berurutan, bersambung dan tertib.
6.Ekspresi Budaya Lokal adalah segala bentuk ekspresi karya cipta, baik berupa benda maupun tak benda, atau kombinasi keduanya yang menunjukkan keberadaan suatu budaya lokal yang dipegang secara komunal dan lintas generasi.
7.Perlindungan adalah upaya menjaga keberlanjutan tradisi Kamomoose yang dilakukan dengan cara pencatatan dan pendokumentasian, pemutakhiran data dan pendaftaran.
8.Pelestarian adalah upaya untuk menjaga dan memelihara adat istiadat dan nilai-nilai tradisi Kamomoose yang dilakukan dengan cara pengembangan dan pemanfaatan.
9.Pencatatan adalah kegiatan perekaman data tradisi Kamomoose secara tertulis.
10.Pendokumentasian adalah upaya menghimpun, mengolah dan menata informasi tradisi Kamomoose dalam bentuk rekaman berupa tulisan, gambar, foto, film, suara atau gabungan unsur-unsur lain.
11.Pemutakhiran data adalah kegiatan mengoreksi atau menyesuaikan data atau informasi tentang tradisi Kamomoose sesuai dengan adat istiadat dan nilai-nilai tradisi Kamomoose.
12.Pendaftaran adalah upaya pencatatan tradisi Kamomoose yang diusulkan oleh dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan ke menteri.
13.Pengembangan adalah upaya meningkatkan kualitas dan kuantitas bentuk tradisi Kamomoose yang hidup ditengah-tengah masyarakat tanpa menghilangkan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya.
14.Pemanfaatan adalah upaya pendayagunaan tradisi Kamomoose untuk kepentingan pendidikan, agama, sosial, ekonomi, ilmu pengetahuan, teknologi, budaya dan kesenian.
15.Tim Ahli adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh bupati yang terdiri dari akademisi di bidang kebudayaan dan hukum, dan perwakilan lembaga adat.
16.Masyarakat adalah masyarakat Kabupaten Buton Tengah.
17.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kebudayaan.
18.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Buton Tengah.