-, ' I berkeadilan dan berkelanjutan. palam rangka mewujudkan amanat tersebut, maka perencanaan pembangunan di daerah disusun dalam tahapan-tahapan baik dalam jangka panjang, jangka menengah maupun jangka pendek. Dalam rangka pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 23Tahun 2014 ten tang· Pemerintahan Daerah serta dengan memperhatikan beberapa peraturan pelaksanaannya antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah serta Peraturan Menteri Dalazn Negeri Nomor 54 Tahun 2010 ten tang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 mengamanatkan penyusunan rencana pembangunan yang mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan, menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi dan sinergi baik antar daerah, antar ruang, antar waktu, antar fungsi pemerintahan, menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan serta mengoptimalkan peran serta masyarakat.Hal lain yang perlu mendapat perhatian adalah menjamin penggunaan sumber daya secara efisien, efektif,....._ I. PENJELASAN UMUM RENCANA PEMBANGUNANJANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BUTON TENGAH TAHUN 2017-2022 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BUTON TENGAH NOMOR) TAHUN 2018 TENTANG Dalam upaya mencapai perspektif masa depan tersebut secara terencana, terarah dan terukur serta dapat mengantisipasi kebutuhan pembangunan daerah dalam kurun waktu 5 (lima) tahun ke depan,'maka disusunlah-RPJMD Tahun 2017-2022. tahun ke depan melalui visi : "Mewujudkan pembangunan berbasts pengembangan potensi wilayah menvJu Kabupaten Buton Tengah yang BERKAH (bersih, sejahtera, produktf.f, agamis dan hannontsj• -daerah tentang apa yang ingin dicapai dalam masa S (lima) Tahapan, Tata Cara. Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Pemerintah Daerah diwajibkan untukmenyusun rencana pembangunan jangka menengah (RPJM/D}, dan rencana kerja pemerintah (RKP/D) sebagai rencana tahunan. RPJMD sebagai penjabaran visi, misi Bupati dan Wakil Bupati, merupakan komitmen kinerja iperformance agreement) Bupati dan Wakil Bupati terpilih yang akan dicapai dalam kurun waktu tahun 2017 - 2022 sesuai periode. Tujuan, sasaran dan program-program pembangunan yang ditetapkan dalam RPJMD harus selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN} Tahun 2015-2019 serta RPJMD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2013-2018. Penetapan sasaran dan program-program pembangunan yang ditetapkan dalam RPJMD disesuaikan dengan prediksi kemampuan sumber daya dan dana serta hasil-hasil (keluaran dan dampak) yang ingin dicapai dari pelaksanaan program tersebut yang ditetapkan secara indikatif. Keluaran dan dampak yang tercantum dalam dokumen rencana ini merupakan indikasi yang hendak dicapai dan bersifat tidak kaku, dapat disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan dimuat dalam dokumen perencanaan tahunan (RKPD). RPJMD Tahun 2017-2022 merupakan perspektif masa depan ', ' I II. PENJELASANPASALDEMI PASAL