DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Tengah Nomor 2 Tahun 2024

Nomor
2
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
35

Ringkasan

Penyelenggaraan penertiban ternak bertujuan untuk: a. meningkatkan populasi hewan temak serta tetap terciptanya keamanan dan ketertiban umum akibat gangguan hewan temak yang berkeliaran secara bebas; dan b. kepentingan pengawasan, kelestarian lingkungan, mengatasi gangguan lalu lintas dan pencegahan penularan penyakit.

Isi peraturan

Teks35PDFHirarki

Memuat teks peraturan…