menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah tentang Penertiban Hewan Ternak. Mengingat: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Tengah di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5562);
3.Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 338, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5619); I f BUPATI BUTON TENGAH, DENGAN RAHMATTUHANYANGMAHAESA PENERTIBANHEWAN TERNAK TENTANG PERATURANDAERAH KABUPATENBUTON TENGAH NOMOR 2 TAHUN 2024 • BUPATI BUTON TENGAH PROVINS! SULAWESITENGGARA Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.Temak adalah hewan peliharaan yang produknya diperuntukan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian.
2.Temak Besar adalah sapi, kuda, kerbau dan sejenisnya.
3.Temak Kecil adalah kambing, domba dan sejenisnya
4.Tempat Petemakan adalah suatu tempat untuk ditempati usaha petemakan yang telah ditentukan oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk untuk digunakan khusus sebagai tempat pemeliharaan/tempat makan temak;.
5.Tim Penertiban hewan temak adalah suatu Tim yang dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati untuk mengawasi dan memelihara ternak secara intensif.
6.Penertiban adalah upaya yang dilakukan untuk mengawasi dan memelihara temak secara intensif agar tercipta keamanan dan ketertiban dari gangguan hewan temak yang berkeliaran.
7.Pemilik temak adalah orang pribadi atau badan hukum yang melakukan suatu kegiatan atas peruntukan hewan temak tertentu