1.Daerah adalah Kabupaten Buton Tengah.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Kepala Daerah adalah Bupati Buton Tengah.
4.Dinas adalah Organisasi Perangkat Daerah yang menangani tugas dibidang kesehatan.
5.Masyarakat adalah masyarakat Kabupaten Buton Tengah.
6.Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
7.Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita yang selanjutnya disingkat KIBBLA adalah paket pelayanan kesehatan terpadu dengan tujuan menurunkan Angka Kematian Ibu, Angka Kematian Bayi dan meningkatkan kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita.
8.Ibu adalah wanita usia subur yang masih memiliki kemungkinan untuk hamil, atau sedang dalam keadaan hamil, bersalin, nifas dan menyusui.
9.Bayi Baru Lahir atau disebut dengan neonatal adalah anak usia 0 (nol) hari sampai dengan 28 (dua puluh delapan) hari.
10.Bayi adalah anak usia 29 (dua puluh Sembilan) hari sampai dengan 11 (sebelas) bulan.
11.Anak Balita adalah anak yang berusia 12 (dua belas) bulan sampai denagn 59 (lima puluh Sembilan) bulan.
12.Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
13.Tenaga Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita yang disingkat Tenaga KIBBLA adalah setiap orang yang mempunyai kompetensi dalam melakukan layanan KIBBLA baik secara langsung maupun tidak langsung yang bekerja pada sarana layanan kesehatan Pemerintah, swasta maupun mandiri.
14.Fasilitas pelayanan kesehatan ibu, bayi baru lahir, bayi dan anak balita adalah suatu alat dan/atautempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upayapelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratifmaupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah,pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
15.Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas yang bertanggungjawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan masyarakat dan pelayanan kesehatan primer di suatu wilayah kerja tertentu.
16.Jaringan Puskesmas yaitu Puskesmas Pembantu dan Poskesdes adalah unit pelayanan kesehatan di bawah koordinasi Puskesmas.
17.Rumah Sakit adalah tempat pelayanan kesehatan rujukan dan spesialistik.
18.Rumah Sakit Umum Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif yang selanjutnya disingkat RSU PONEK adalah RSU yang ditunjang dengan ketersediaan alat dan tenaga sesuai dengan ketentuan yang mampu memberikan pelayanan komprehensif kegawat daruratan kebidanan dan bayi neonatus selama 24 jam/7 hari.
19.Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar yang selanjutnya disingkat PONED adalah pelayanan untuk menanggulangi kasus kegawatdaruratan obstetri dan neonatal yang terjadi pada ibu hamil, ibu bersalin maupun ibu dalam masa nifas dengan komplikasi obstetri yang mengancam jiwa ibu maupun janinnya, yang dilakukan di Puskesmas yang memiliki fasilitas atau kemampuan untuk penangan kegawatdaruratan obstetri dan neonatal dasar.
20.Puskesmas mampu Pelayanan Obstetri Neonatal dan Emergensi Dasar yang selanjutnya disebut Puskesmas PONED adalah Puskesmas dengan fasilitas rawat inap yang mampu memberikan pelayanan rutin dan penanganan dasar kegawatdaruratan kebidanan dan bayi neonatus selama 24 jam dengan fasilitas tempat tidur rawat inap.
21.Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif yang selanjutnya disingkat PONEK adalah Pelayan Obstetrik dan Neonatal Emergensi Komprehensif di Rumah Sakit, meliputi kemampuan untuk melakukan tindakan : a) seksia sesaria, b) Histerektomi, c) Reparasi Ruptura Uteri, cedera kandung/saluran kemih, d) Perawatan Intensif ibu dan Neonatal, e) Tranfusi darah.
22.Surat Izin Praktek adalah bukti tertulis yang diberikan kepada tenaga kesehatan tertentu untuk menjalankan praktek pelayanan kesehatan sesuai dengan profesi dan kompetensinya di tempat dan atau wilayah tertentu.
23.Audit Maternal Perinatal yang selanjutnya disebut AMP adalah proses penelaahan kasus kesakitan dan kematian ibu dan perinatal serta penatalaksanaannya secara menyeluruh.
24.Air Susu Ibu Ekslusif yang selanjutnya disebut ASI Ekslusif adalah air susu ibu yang diberikan kepada anak usia 0 (nol) hari sampai 6 (enam) bulan tanpa bantuan pemberian makanan dan minuman selain ASI.
25.Imunisasi adalah pemberian vaksin jenis tertentu untuk memberi kekebalan terhadap penyakit tertentu.
26.Sarana pelayanan KIBBLA adalah sarana pelayanan kesehatan yang dilengkapi dengan alat dan sumber daya untuk menyelenggarakan upaya pelayanan KIBBLA baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah dan atau swasta.
27.Penyedia Jasa Pelayanan Kesehatan adalah fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah maupun swasta.
28.Sektor Usaha Swasta adalah kantor dan atau perusahaan yang berbadan hukum.
29.Program Perencanaan Persalinan dan Pencegahan Komplikasi yang selanjutnya disingkat P4K adalah suatu kegiatan yang difasilitasi oleh Bidan di desa/kelurahan dalam rangka peningkatan peran aktif suami, keluarga dan masyarakat dalam merencanakan persalinan yang aman dan persiapan menghadapi komplikasi bagi ibu hamil, termasuk perencanaan penggunaan KB pasca persalinan dengan menggunakan stiker sebagai media notifikasi sasaran dalam rangka meningkatkan cakupan dan mutu pelayanan kesehatan bagi ibu dan bayi baru lahir.
30.Keluarga Berencana yang selanjutnya disingkat KB adalah upaya untuk mengatur kelahiran anak, jarak dan usia ideal melahirkan, mengatur kehamilan, melalui promosi, perlindungan, dan bantuan sesuai dengan hak reproduksi untuk mewujudkan keluarga yang berkualitas.
31.Inisiasi Menyusu Dini yang selanjutnya disingkat IMD adalah bayi diberi kesempatan mulai menyusu sendiri segera setelah lahir dengan membiarkan kontak kulit bayi dengan kulit ibu setidaknya satu jam atau lebih, sampai menyusu pertama selesai.