1.Daerah adalah Kabupaten Buton Tengah
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Buton Tengah.
3.Bupati adalah Bupati Buton Tengah
4.Desa/Kelurahan adalah Desa/Kelurahan di wilayah Kabupaten Buton Tengah.
5.Rencana Aksi Daerah Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disingkat RAD KLA adalah serangkaian kebijakan, program, kegiatan dan penganggaran pembangunan dan pelayanan publik selama lima tahun yang wajib disediakan Pemerintah Daerah untuk pemenuhan hak anak didalam mencapai Indikator Kabupaten Layak Anak.
6.Kabupaten Layak Anak selanjutnya disingkat KLA, adalah Kabupaten yang mempunyai sistem pembangunan hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha ynag terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak.
7.Indikator KLA adalah variabel yang merupakan acuan dalam mengupayakan terpenuhi hak anak untuk mewujudkan KLA sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
8.Anak adalah sseorang yang belum berusia 18 )delapn belas) tahun anak termasuk anak yang masih dalam kandungan.
9.Anak terlantar adalah anak yang karena suatu sebab orang tuanya melalikan kewajiban sehingga kebutuhan anak tidak dapat terpenuhi dengan wajar baik secara rohani , jasmani, maupun sosial.
10.Anak jalanan adalah anak yang mengahabiskan sebagian besar waktunya untuk melakukan kegiatan hidup sehari- hari di jalanan, baik untuk mencari nafkah atau berkeliaran di jalan dan tempat umum lainnya.
11.Anak korban narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainny adlah seseorang yang tidak sengaja menggunakan Narkotika, Psikototropika, dan Zat adiktif lainnya karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan/atau diancam untuk menggunakan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya.
12.Forum anak adalah organisasi anak yang dibina oleh pemerintah untuk menjembatani komunikasi dan interaksi pemerintah dengan anak-anak dalam rangka pemenuhan hak partisipasi anak.
13.Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut PD adalah Unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam urusan penyelenggaraan pemerintah Daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Inspektorat, Badan dan Kecamatan.
14.Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara.
15.Orang tua adalah ayah dan/ibu kandung, atau ayah dan/ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.
16.Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataanya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua;
17.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anakanya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
18.Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok, organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan yang ada di Kabupaten Buton tengah.
19.Desa/Kelurahan layak Anak adalah kesatuan wilayah yang berbasis RW, yang menyatukan komitmen dan sumber daya lokal, masyarakat dan dunia usaha dalam pelaksanaan pembangunan yang berda di lingkungan setempat, dalam rangka menghormati, menjamin, dan memnuhi hak anak, melindungi anak dari tindak kekerasan, eksploitasi, pelecehan dan diskriminasi, dan mendengar pendapat anak, yang direncanakan secara sadar, menyeluruh dan berkelanjutan.
20.Sekolah Ramah Anak adalahsekolah yang secara sadar berupaya menjamin dan memenuhi hak-hak anak dalam setiap asspek kehidupan secara terencana dan bertanggung jawab.
21.Fasilitas Pelayanan Kesehatan Ramah Anak adalah fasilitas pelayanan kesehatan tingkat kesatu kedua dan ketiga negeri maupun swasta yang memberikan pelayanan persalinan, pengobatan, rawat inap, kesehatan ibu dan anak meliputi puskesmas pembantu (Pustu), Pusat Pelayanan Kesehatan, Rumah Bersalin, Balai Pengobatan, Rumah Sakit, Laboratorium Klinik yang mampu memenuhi hak-hak anak dan mengedepankan pelayanan yang ramah pada anak, baik yang pada anak yang datang berkunjung atau pada anak yang berobat.
22.Pelayanan Kesehatan Ramah Anak adalah pelayanan kesehatan yang mampu memenuhi hak-hak anak untuk memperoleh pelayanan kesehatan serta mengedepankan pelayanan yajng ramah kepada anak, baik kepada anak yang sedang berobat ataupun anak sehat yang sedang berkunjung.
23.Perlindungan khusus anak adalah suatu bentuk perlindungan yang diterimah oleh anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya.
24.Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitan secra fisik, psikis, seksual dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukanperbuatan, pemaksaan, dan atau perampasan, kemerdekaan melawan hukum.
25.Kawasan Tanpa Rokok adalah ruangan/area yang dinyatak dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengikiklankan, dan/atau mempromosikan produk temabakau.
26.Gugus Tugas KLA adalah lembaga koordinatif Pemerintah Daerah yang mengkoordinasikan, kebijakan, program, dan kegiatan untuk penyelenggaraan KLA dari Pemerintah Daerah yang beranggotakan wakil dari unsur eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang membidangi anak, dengan didukung perguruan tinggi, organisasi non pemerintah, organisasi kepemudaan, dunia usaha, orang tua, keluarga dan melibatkan Forum Anak.