menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Buton Tengah. BUPATI BUTON TENGAH, DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHAESA BUPATI BUTON TENGAH PROVINS! SULAWESI TENGGARA PERATURAN DAERAH KABUPATENBUTON TENGAH NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PENGELOLAANCADANGANPANGANPEMERINTAH KABUPATENBUTON TENGAH r Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Kabupaten Buton Tengah;
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai Penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksana urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom;
3.Bupati adalah Bupati Buton Tengah;
4.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang cadangan pangan;
5.Cadangan Pangan adalah persediaan pangan di seluruh wilayah daerah untuk dikonsumsi manusia dan untuk menghadapi masalah kekurangan pangan, gangguan pasokan dan harga, serta keadaan darurat;
6.Pengelolaan Cadangan Pangan adalah serangkaian kegiatan pengadaan, pengelolaan, penyaluran dan pelepasan Cadangan Pangan, berdasarkan pada jenis dan jumlah yang telah ditetapkan, untuk keperluan penanggulangan keadaan kekurangan pangan, gangguan pasokan dan harga, serta keadaan darurat dengan melibatkan peran serta masyarakat yang terkordinasi dan terpadu;
7.Cadangan Pangan Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Tengah yang selanjutnya disebut Cadangan Pangan Pemerintah Daerah adalah persediaan pangan yang dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Buton Tengah;
8.Cadangan Pangan Pemerintah Desa adalah persediaan pangan yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah desa;
9.Cadangan Pangan Masyarakat adalah persediaan pangan yang dikuasai dan dikelola oleh masyarakat di tingkat pedagang, komunitas dan rumah tangga;